Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku kecewa sektor pendidikan masih diatur dalam UU Cipta Kerja. Huda mendorong stakeholder pendidikan yang menolak pasal tentang pendidikan dalam UU Cipta Kerja mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Saya mendorong kepada teman-teman stakeholder pendidikan yang merasa atau menolak pasal 65 saya mendorong menggunakan hak institusinya dengan membawa skema yudisial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Huda kepada wartawan, Selasa (6/10).
Huda menjelaskan, paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja kental memuat pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial. Hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar. Sehingga perlu diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Terasa sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita sejak awal karena ini tidak senafas dengan amanat UUD kita, karena itu kita dorong stakeholder yang tidak setuju dgn pasal 65 ini untuk, karena yang paling mungkin adalah judisial review. Karena itu ini dimanfaatkan dengan baik,” kata politikus PKB ini.
Huda mengatakan, belum mengetahui mengapa masih ada pasal klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Huda mengatakan belum mendapatkan penjelasan dari Baleg DPR. Padahal, sebelumnya sudah dicabut.
“Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh ya terkait pasal 65 ini kronologi nya seperti apa kok kenapa tetap masuk belum dapat penjelasan. Belum dapat penjelasan kita komisi X” ucapnya.
Diberitakan, Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS) kaget setelah membaca isi UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan pemerintah, Senin (5/10). Dalam beleid baru itu, ternyata memuat sektor pendidikan, khususnya soal perizinan.
Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus mengungkapkan, padahal sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU tersebut.
“Paragraf 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan,” katanya dalam keterangan tulis yang diterima, Selasa (6/10).
Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 65
Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
[Admin/md]