Beritainternusa.com,Jakarta – Gaya Brigjen Prasetijo Utomo saat diserahkan ke Kejari jadi sorotan. Tak pakai baju tahanan, dia tampak asik melenggang berseragam jenderal Polri dengan memakai tas ransel hitam.
Berbeda dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra yang memakai baju tahanan. Baik Prasetijo, Anita dan Djoko jadi tersangka kasus surat jalan palsu di Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, nampak seperti ada perbedaan perlakuan terhadap para tersangka.
“Iya ini kasat mata ada pembedaan perlakuan ya. Padahal semua orang sama di depan hukum,” kata Asfinawati kepada awakmedia, Selasa (29/9).
Dia pun menyayangkan adanya pembedaan perlakuan dari ketiga tersangka, walaupun hanya sebatas pakaian. Namun itu membuat dugaan-dugaan perbedaan perlakuan yang lain.
“Tapi baru soal pakaian saja sudah berbeda. Ini indikasi potensi pembedaan perlakuan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada satu pun orang yang harusnya dibedakan ketika berhadapan dengan hukum. Dia menilai, harusnya Prasetijo juga menggunakan baju tahanan.
“Di sisi lain menggunakan pakaian seragam Polri ini menarik, semacam pengingat bagi institusi Polri kalau mereka perlu melakukan pembenahan internal. Publik juga akan lihat ternyata penegak hukum melanggar hukum,” imbuhnya.
Diketahui bahwa Ketiga tersangka meninggalkan Bareskrim Polri, pada pukul 11.30 Wib. Terpantau Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengenakan pakaian oren. Keduanya menutup mulut dengan masker. Tak seperti Djoko dan Anita, Brigjen Prasetijo Utomo justru tak menggunakan baju tahanan.
Brigjen Prasetijo Utomo masih memakai seragam kepolisian lengkap dengan pangkatnya. Brigjen Prasetijo Utomo juga terlihat menggendong tas ransel berwarna hitam.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menilai, Brigjen Prasetijo masih merupakan anggota Polri. Sehingga, wajar jika masih berpakaian Polri lengkap saat diserahkan ke Kejaksaan.
“Beliau (Brigjen Prasetijo Utomo) memang masih anggota Polri,” kata Awi saat dikonfirmasi awakmedia, Senin (29/9).
[Admin/md]