Beritainternusa.com,Jakarta – Petugas gabungan Kebon Jeruk Jakarta Barat menjaring 11 wanita yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Sabtu (26/9/2020).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol R Sigit Kumono menjelaskan, operasi yustisi yang digelar kemarin menyasar tempat hiburan dan panti pijat yang masih nekat buka di tengah pandemi Covid-19.

Sigit menerangkan, sejumlah tempat yang disisir Jalan Panjang Alteri, Jalan Pesing Raya, Jalan Pos Pengumen, Jalan Permata Hijau, Jalan Rawa Belong, Jalan Pasar Kemis, dan Jalan Arjuna Utara serta Selatan. Pihaknya mendapati ada 11 orang wanita yang diduga melanggar protokol kesehatan.

“Mereka kami amankan karena melanggar aturan PSBB,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).

Sigit menyebut, 11 orang wanita dibawa ke kantor Kelurahan Kebon Jeruk ke kantor kelurahan setempat untuk didata lebih lanjut. Selanjutnya dirujuk ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan.

Selain itu, Sigit mengatakan petugas gabungan juga memberikan sanksi kepada pemilik hiburan yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.

“Kami ini mereka semua sadar pentingnya mematuhi aturan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tandas dia

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here