Beritainternusa.com,Jakarta – Federasi buruh yang tergabung aliansi Gekanas berencana melakukan gerakan mogok massal pada 6-8 Oktober 2020. Aksi itu bakal berlangsung serentak di seluruh kawasan industri kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Aksi ini dilakukan untuk menuntut dibatalkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto menilai pembahasan Omnibus Law ini akan mengorbankan hak-hak buruh, dengan penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWK/kontrak, outsourcing.

“Alih daya ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaan, jabatan tanpa ada batasan waktu menggunakan PKWT dan outsourcing, dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan dipermudahnya perusahaan melakukan PHK dan lain-lain. Ini membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat tidak mendengarkan aspirasi buruh,” ujar Roy kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Roy mengatakan, 32 federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Gekanas menolak seluruh hasil pembahasan panja dan pemerintah mengenai Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan. Aksi perlawanan secara konstitusional akan dilakukan dengan unjuk rasa dan mogok nasional.

“Aksi demonstrasi akan dilakukan di DPR RI dan di daerah yang akan dilakukan secara bergelombang dimulai dari Senin, tanggal 1 Oktober aksi demonstrasi yang akan difokuskan di DPR, Kemenko dan Kemenaker dan mogok nasional yang akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020 secara serentak,” ujarnya.

“Mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh. Kami telah melakukan upaya-upaya konsep, lobi-lobi dialog dengan pemerintah dan DPR RI. Tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh. Karena itu, dengan terpaksa jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional secara konstitusional berdasarkan hasil kesepakatan seluruh serikat pekerja-serikat buruh dan kaum buruh,” tutur Roy menambahkan.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here