Beritainternusa.com,Jakarta – Sebanyak 37 Pegawai KPK mundur dalam setahun ini. Mantan Komisioner KPK, Laode M Syarif menilai itu merupakan imbas UU KPK yang baru.
“Dulu tidak sebanyak yang sekarang. Dulu kalau resign biasanya hanya karena alasan keluarga atau pindah kerja atau melanjutkan pendidikan dan pulang ke instansi asal,” kata Syarif saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Syarif menjabat sebagai Wakil Ketua KPK di periode 2015-2019. Menurutnya, banyak pegawai KPK yang menilai UU KPK yang sekarang memiliki semangat berbeda dengan UU yang lama.
“Memang banyak pegawai KPK yang merasa bahwa UU KPK sekarang sangat berbeda semangatnya dibanding UU KPK yang lama, sehingga mereka memilih berkarya di luar KPK,” ujarnya.
Senada dengan Syarif, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyebut mundurnya sejumlah pegawai KPK itu akibat UU KPK yang baru melucuti sebagian kewenangan KPK.
“Sejak berlakunya UU yang baru hasil revisi ada sebagian kewenangan KPK yang dilucuti, KPK tidak seperti yang dulu lagi. Dia lembaga pemberantasan korupsi, tapi sudah di mandulkan, sudah dilumpuhkan,” sebut Samad.
“Teman-teman ini merasa keberadaan di KPK sudah tidak seperti dulu lagi memberantas korupsi. UU itu sudah mempreteli kewenangan yang selama ini dimiliki KPK. Saya lihat ada beberapa dari mereka yang mengundurkan diri,” sambung dia.
Samad menilai mundurnya puluhan pegawai ini merupakan peringatan keras. Kondisi tersebut, kata dia, mengancam eksistensi pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Ini persoalan serius. Kalau ini semakin bertambah yang mengundurkan diri kan jadi persoalan juga. Ini berarti SDM KPK semakin kurang. Kalau makin kurang, dia makin susah pemberantasan korupsi. Ini tidak bisa dilihat sebagai hal biasa, ini ancaman serius pemberantasan korupsi,” tutur Samad.
Sebelumnya diberitakan, rupanya ada 37 pegawai KPK, selain mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mundur dari lembaga anti korupsi itu dalam setahun ini. Data itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
“Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap,” kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
“Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga,” lanjut Nawawi.
Sementara,Febri Diansyah telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 September 2020. Surat pengunduran diri Febri Diansyah ditujukan kepada pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Kepala Biro SDM KPK.
Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Kondisi itu membuat dia akhirnya memutuskan mundur.
“Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” ungkapnya.
[Admin/dt]