Beritainternusa.com,Gunungkidul – Ombudsman RI (ORI) DIY beberapa waktu lalu memanggil pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan.
Mekanisme pungutan dilakukan dengan mengalihkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke sumbangan komite sekolah.
Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masturi mengungkapkan hasil klarifikasi dengan pihak sekolah.
Menurut keterangan dari kepala dan wakil kepala sekolah, pungutan tersebut tidak memaksakan.
“Saat kami minta keterangan, yang bersangkutan menyebut sumbangan itu bersifat sukarela, tidak ada batas nominal tertentu, batas waktu pembayaran, hingga konsekuensi jika tidak berpartisipasi,” jelas Budhi, Kamis (24/09/2020) siang.
Pihak sekolah bahkan menyebut terbuka untuk berkomunikasi dengan seluruh wali pelajar.
Termasuk polemik alihfungsi dana bantuan PIP ke sumbangan komite sekolah.
Saat ditemui pada Rabu (23/09/2020), kepala sekolah yang bersangkutan pun berdalih sudah melakukan pembicaraan dengan para wali pelajar.
Terutama pada mereka yang anaknya menjadi penerima bantuan PIP.
Ia mengklaim, keinginan mekanisme alihfungsi tersebut berdasarkan kesepakatan bersama wali pelajar.
Namun, ia mengakui ada salah persepsi dari mekanisme tersebut berdasarkan Permendikbud 10/2020.
“Sebenarnya kalau wali pelajar tidak mau juga tidak apa-apa. Sifatnya sukarela dan semampunya,” kata kepala sekolah tersebut.
Kendati begitu, pernyataan itu dibantah oleh D, wali pelajar yang mengaku membuat laporan ke ORI DIY.
Menurutnya, saat pertemuan awal, nominal uang yang harus disumbangkan pelajar sudah ditentukan. Berikut batas waktu pembayarannya.
D secara tegas membantah tidak pernah ada pertemuan yang membahas mekanisme alihfungsi dana PIP.
Pelajar yang harusnya menerima bantuan tersebut diminta menandatangani formulir pencairan dari bank, oleh salah satu guru sekolah.
Para pelajar diberikan penjelasan bahwa uang tersebut akan ditahan pihak sekolah.
Nantinya akan dialihkan untuk sumbangan Komite jika belum melunasi. Sedangkan bagi mereka yang sudah lunas, uang tersebut digunakan untuk melunasi sumbangan tahun berikutnya.
“Kami bahkan tak mengenal siapa saja yang ada di komite itu. Termasuk tidak pernah bermusyawarah dengan mereka,” kata D ditemui di kediamannya.
Lantaran sudah menjadi masalah, ORI DIY meminta pihak sekolah menghentikan sementara mekanisme itu.
Penghentian dilakukan sampai proses klarifikasi selesai dan rekomendasi dari ORI DIY turun.
Budhi pun meminta pihak sekolah melakukan komunikasi dengan para wali pelajar. Sebab berdasarkan laporan yang diterima, komunikasi tersebut tak pernah dilakukan. Bahkan terkesan dipersulit.
“Kami minta mereka terbuka memberikan kontak kepala sekolah, waka sekolah, hingga wali kelas. Hal itu diperlukan untuk komunikasi jika ada kendala-kendala serupa,” kata Budhi.
[Admin/tb]