Beritainternusa.com,Jakarta – Jaksa turut mendakwa Pinangki Sirna Malasari dengan jeratan pencucian uang. Pinangki yang merupakan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil korupsi.
Awalnya jaksa menyebutkan gaji bulanan Pinangki yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Pinangki menerima gaji Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu.
“Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750,” ucap jaksa membacakan surat dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Gaji Pinangki per bulan itu disebut tidak lebih dari Rp 19 juta. Selain itu jaksa menyebutkan pula penghasilan suami dari Pinangki atas nama Napitupulu Yogi Yusuf.
“Ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 11 juta per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa.
Dalam kurun waktu 2019-2020 disebutkan bila Pinangki tidak memiliki penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. Sedangkan, dari catatan transaksi yang dipaparkan jaksa disebutkan Pinangki mengeluarkan sejumlah pembiayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.
Jaksa mengatakan Pinangki menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Jaksa menyebut pada tahun 2019-2020 Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Selain itu Pinangki meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang USD 10.000 atau senilai Rp 147,1 juta. Jaksa mengatakan Napitupulu lantas memerintahkan anak buahnya untuk menukarkan uang itu.
“Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa.
Adapun dari penukaran uang tersebut terdakwa Pinangki membelanjakan, sebagai berikut:
- Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar
2. Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 412,7 juta
3. Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta
4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta.
6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta
7. Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.
“Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
[Admin/dt]