Beritainternusa.com,Jakarta – Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan UU KPK yang mempersyaratkan izin ke Dewan Pengawas (DEWAS) KPK dalam projustitia mempersulit pemberantasan korupsi. Sebab, dalam sebuah operasi tangkap tangan, diperlukan gerak cepat. Sedangkan izin memerlukan waktu.
Novel di depan 9 hakim konstitusi memaparkan proses penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penuntutan. Menurut Novel, penyadapan tanpa izin dari mana pun, bukan berarti tanpa pengawasan. Yaitu melakukan pengajuan secara berjenjang di internal.
“Setelah mendapatkan persetujuan, dilakukan dengan standar penyadapan yang berlaku dengan fokus yang sudah diterapkan dalam surat perintah,” ucap Novel dalam sidang yang disiarkan secara langsung lewat YouTube, Rabu (23/9/2020).
UU KPK baru harus mendapatkan izin penyadapan dengan izin Dewan Pengawas. Menurutnya, hal itu menjadi makin panjang prosesnya.
“Proses ini membuat penyadapan menjadi menunggu waktu, sehingga terkait bukti-bukti yang diperlukan dengan cepat, menjadi tidak diperoleh,” papar Novel.
Selain itu, penggeledahan kini diwajibkan izin dari Dewas. Proses izin ini, semakin mempersulit penyidikan.
“Contohnya setelah OTT yang bersangkutan melarikan diri, ini menjadi hambatan. Banyak yang dilakukan menjadi terhambat. Ini terkait penggeledahan. Mau tidak mau harus menunggu proses izin selesai,” ucap Novel.
Begitu juga penyitaan. Kata Novel, dalam UU sebelumnya, KPK dapat menyita tanpa izin. Sedangkan KUHAP dengan izin pengadilan, atau tanpa izin namun setelah itu minta izin pengadilan. Dalam UU KPK baru, harus mendapatkan izin dahulu ke Dewas. Harus mendapatkan izin bolak-balik.
“Ini menjadikan kesulitan yang serius,” cetus Novel.
Novel mencontohkan tersangka yang tidak kooperatif, maka penyitaan tidak bisa dilakukan. Contohnya, bukti IT dan catatan kecil.
“Ini akan membuat penyitaan tidak bisa dilakukan. Hal ini bisa menjadi potensi alat bukti hilang. Karena menunggu izin dari Dewas. Padahal perlu dilakukan dengan cepat,” papar Novel.
“Ini melemahkan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” sambung Novel.
Hingga saat ini, sidang masih berlangsung.
[Admin/dt]