Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengaku heran mendapat bantuan kuota internet dari Kemendikbud, padahal dirinya bukan pengajar dan tidak berhak mendapatkannya. Komisi X DPR RI menyoroti proses verifikasi data yang dilakukan Kemendikbud.
“Catat saya ini adalah kelemahan data yang dimiliki Kemendikbud, tidak mau ambil resiko akhirnya semua dibagi rata, data yang selama ini dianggap bisa meng-cover segalanya. Faktanya saya kira dengan semua dibagi rata, saya kira itu menandakan banyak kelemahan di situ,” kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda saat dihubungi, Selasa (21/9/2020).
Huda menuturkan verifikasi data, baik yang dilakukan Kemendikbud maupun pihak universitas sama-sama lemah. Menurutnya, pihak universitas juga harus bertanggung jawab dalam kasus Alvin Lie.
“Karena dibagi rata semua akhirnya basis verifikasi di perguruan tinggi dan sekolah, ketika sekolah dan perguruan tinggi tidak berikan data yang valid, pasti Kemendikbud tidak mungkin lakukan verifikasi secara maksimal,” tutur Huda.
“Kasus Alvin Lie itu kasus dia tercantum sebagai mahasiswa S3 UNDIP. Dia input oleh kampus untuk dapat subsidi. Pada konteks ini kampus harus tanggung jawab. Kedua ini bagian dari kelemahan data kita yang belum valid, termasuk data di Kemendikbud,” imbuhnya.
Ia menilai harusnya subsidi itu merupakan bantuan yang diberikan untuk orang yang tidak mampu. Ia mengaku sempat menyarankan agar siswa atau mahasiswa yang merasa dari keluarga yang mampu secara finansial agar tidak menyetorkan nomor handphone ke pihak sekolah atau kampus.
“Saya imbau waktu itu bagi siswa dan mahasiswa yang merasa mampu tidak usah menyetorkan nomor HP-nya supaya tidak membebani anggaran subsidi kouta ini. Dalam kasus ini kalau dia mampu dan sudah terlanjur disetorkan oleh rektorat, ya saya kira Kemendikbud harus lakukan evaluasi untuk selanjutnya, kalau perlu dicabut,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap Kemendikbud segera melakukan evaluasi terkait proses pendataan penerima bantuan kuota internet. Ia menilai Kemendikbud juga harus meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak sekolah dan kampus. Sebab, pendataan awal mengenai penerima bantuan kouta internet itu dilakukan di sekolah dan kampus.
“Itulah pentingnya kendali Kemendikbud dengan stakeholder kampus, sekolah harus kuat. Harusnya sekolah dan kampus bisa identifikasi mana yang mampu, mana yang tidak. Inilah konteks ruang koordinasi dan kendali yang efektif oleh Kemendikbud,” ucapnya.
“Selama ini lakukan update siswa dan mahasiswa yang akan disetorkan nomor HP-nya, di situ lalu semestinya dan data PDDikti itu, harusnya bisa dipetakan penghasilan orang tua, dan mahasiswa, verifikasinya harusnya dua level seleksi awal dan kedua di level Kemendikbud,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud juga sudah angkat bicara terkait Anggota Ombudsman Alvin Lie yang heran mendapat bantuan kuota internet. Kemendikbud mengatakan hal itu karena Alvin merupakan mahasiswa S3 Universitas Diponegoro (Undip).
“Beliau tercatat sebagai mahasiswa S3 di Undip. Dan kami mendapatkan data nomor HP tersebut dari data yang diusulkan oleh kampus,” kata Kapusdatin Kemendikbud, Hasan Chabibie, ketika dikonfirmasi.
Ia mengatakan Kemendikbud mengaku bakal lakukan evaluasi terkait bantuan kouta internet itu. Evaluasi itu dilakukan untuk memperbaiki data penerima bantuan kouta internet untuk bulan depan.
“Kami ada evaluasi bertahap tiap bulan, nanti kami sampaikan kepada pimpinan. Lewat evaluasi bulanan itu kami nanti putuskan untuk pemberian bulan berikutnya,” tutur Hasan.
[Admin/dt]