Beritainternusa.com,DIY – Seorang pria berinisial SYD alias Yadi (50) warga Mlati,Sleman ditangkap polisi karena melakukan penipuan bermodus ritual mistis. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang Rp 335,7 juta.
“Pelaku mengaku bisa menggandakan uang menggunakan berbagai macam ritual dengan media batara kalang, rantai babi, batu akik, candu, minyak jafaron, kembang setaman, kendi, dan lain-lain,” kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto di kantornya, Senin (21/9/2020).
Pelaku memperdayai korban, HB (52) pada 20 Agustus lalu. Hariyanto menjelaskan, saat beraksi, pelaku menggunakan berbagai trik untuk meyakinkan korbannya, Seperti mengeluarkan akik dari dalam telur, memakai media batara kalang, rantai babi serta kembang setaman, dan membakar candu sampai asap memenuhi ruangan.
Trik terakhir yang dilakukan pelaku adalah mengeluarkan uang Rp 3 juta dari dalam kardus. Korban yang tidak menyadari sejumlah trik itu lantas menuruti permintaan pelaku.
“Korban kemudian percaya dan selanjutnya pelaku minta uang untuk syarat. Korban memberikan uang sebanyak 40 kali mulai April 2020 hingga Juli 2020. Total kerugian korban mencapai Rp 335.750.000,” ungkap Hariyanto.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui merupakan residivis dan bebas pada 2015 lalu.
“Pelaku residivis dengan kejahatan yang sama, dulu di wilayah Ngemplak,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyo menambahkan, korban pernah mencoba membeli syarat untuk ritual. Namun pelaku menyebut syarat tersebut tidak bisa digunakan.
“Pelaku ini minta uang untuk membeli syarat (untuk ritual). Tapi pernah si korban membeli syarat sendiri tapi oleh pelaku syarat yang dibeli korban tidak berguna karena khodamnya berbeda,” kata Dwi.
Korban baru merasa curiga setelah pelaku tidak bisa dihubungi. Sejauh ini korban belum menikmati uang hasil penggandaan yang dijanjikan oleh pelaku.
“Korban belum pernah mendapat uang hasil penggandaan. Korban merasa curiga karena pelaku sempat tidak bisa dihubungi,” terangnya.
Dwi menjelaskan, korban aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh Yadi tidak hanya satu orang. Namun, TKP-nya bukan di Mlati.
“Ada beberapa korban yang juga melapor, tetapi TKP bukan di Mlati. Kami arahkan ke Polsek sesuai TKP-nya,” jelasnya.
Sementara itu untuk pelaku diamankan polisi pada 27 Agustus lalu saat berada di rumah temannya.
Menurut pengakuan pelaku, dia tidak bisa menggandakan uang. Dia mengaku tergiur hasil penipuan. Sedangkan hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
“Tidak bisa menggandakan uang, cuma mengaku bisa. Hasilnya lumayan banyak. Selama ini digunakan untuk senang-senang, untuk karaoke, untuk minum-minum,” kata SYD.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa pelaku telah menerima uang, salinan percakapan korban dan pelaku, sejumlah rekening bank. Kemudian, kotak yang digunakan untuk menyimpan rantai babi berbahan kayu dengan bentuk segi enam berwarna hitam, satu botol minyak, satu buah candu warna kuning emas, satu buah kendi, kardus, ponsel, dan pakaian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
[Admin/dt]