Beritainternusa.com,Gunungkidul – Munculnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang pilkada di tengah pandemi cukup menyulitkan bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah di tiga kabupaten, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menanggapi hal itu, satu paslon kepala daerah Kabupaten Gunung Kidul, Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto mengatakan siap mematuhi aturan PKPU yang telah ditentukan.
Meskipun tingkat kehadiran pada pertemuan terbuka atau kampanye hanya dibatasi 100 orang, Sutrisna Wibawa tidak merasa keberatan.
Ia menyadari jika tujuan kampanye adalah menggalang massa sebanyak-banyaknya.
Namun, guru besar (Gubes) ilmu filsafat UNY ini mempercayai justru dengan kampanye yang menep akan lebih dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saya memang setuju ada pembatasan massa dalam proses kampanye nanti. Karena itu ya saya pilih jalan menep, dengan cara mendatangi masyarakat dengan massa terbatas. Merasakan langsung kondisi masyarakat,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9/2020).
Sutrisna juga telah menyiapkan metode kampanye via daring dengan menggaet para seniman yang ada di DIY.
Ia juga enggan menggelar pagelaran kebudayaan atau pentas seni yang mengundang kerumunan massa.
Meski dalam aturan PKPU hal tersebut tetap diperbolehkan meski di tengah pandemi Covid-19.
“Ya intinya akan lebih banyak kampanye via daring. Sesuai aturan PKPU saja,” tandasnya
[Admin/tb]