ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Polisi menangkap dua pelaku DI (28) dan SB (28) terkait perampokan di salah satu minimarket di kawasan Kebon Jeruk,Jakarta Barat. Kedua pelaku ternyata membawa senjata jenis air soft gun hingga narkoba saat melakukan aksinya.

“Iya, petugas kepolisan dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah toko Alfamidi,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono, Sabtu (19/9/2020).

Sigit mengatakan pencurian tersebut terjadi di sebuah minimarket di Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 03.17 WIB. Sigit menyebut para pelaku melukai korbannya dengan senjata airsoft gun jenis revolver.

“Pelaku saat melakukan aksinya menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan sebuah senjata airsoft gun jenis revolver,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan malam itu kedua pelaku tiba-tiba datang ke lokasi kejadian dan langsung menodongkan senjata kepada korban yang sedang berada di kasir. Salah satu pelaku, DI, juga sempat memukulkan senjata tersebut kepada petugas kasir sambil berteriak ‘tiarap… tiarap…’.

Sementara itu, salah satu penjaga toko lainnya juga sempat ditodong dan dipukul dengan senjata. Selanjutnya, pada saat bersamaan, pelaku lainnya, SB, mengambil barang-uang yang ada di sekitar kasir.

“Saat penjaga toko tiarap karena ditodong oleh salah satu pelaku DI, pelaku lain SB menuju meja kasir dan berhasil mengambil barang berupa uang dan HP milik Aan Hairullah,” ucap Sigit.

Setelah melakukan aksinya, Sigit menyebut para pelaku melarikan diri. Namun upaya melarikan diri gagal setelah para saksi di lokasi mengejar dan menarik pelaku hingga terjatuh. Di saat itu juga, pihak kepolisian yang tengah berpatroli mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu.

“Saat ditangkap dan digeledah pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 159 ribu, 1 klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 butir peluru airsoft gun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah secara terpisah.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Keduanya dikenai Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here