Beritainternusa.com,Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penegakan hukum di Indonesia memiliki kesan yang sangat jelek. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mengungkit kasus hukum yang dinilainya cacat.
“Praktis sampai saat ini publik tidak melihat ada keseriusan dari Presiden dalam membenahi penegakan hukum. Dalam kasus konkret misalnya, Presiden Joko Widodo tidak pernah mengevaluasi kinerja Polri dalam menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Padahal sudah terlalu banyak kejanggalan yang tampak jelas oleh publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Buruknya penegakan hukum, terutama di sektor korupsi, menurut Kurnia justru terjadi di era pemerintahan Jokowi. Kurnia mengatakan komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang kerap didengungkan pemerintah hanyalah ilusi.
“Carut marut penegakan hukum, khususnya pada sektor pemberantasan korupsi, justru terjadi pada era Presiden Joko Widodo. Mestinya Prof Mahfud Md mengetahui hal tersebut. Saya ambil contoh, pada tahun 2019 yang lalu, Presiden Joko Widodo menjadi salah satu aktor utama pelemahan KPK, mulai dari memilih Ketua KPK yang penuh kontroversi, sampai pada pengesahan revisi UU KPK,” ujarnya.
Kurnia juga tak sepakat dengan pernyataan Mahfud yang menyebut dirinya dan Jokowi tidak bisa berbuat apa-apa terhadap buruknya wajah penegakan hukum ini. Menurutnya, hal itu hanya dalih dan alasan klise.
“Mesti diingat bahwa Presiden Joko Widodo bukan hanya seorang Kepala Pemerintahan, akan tetapi juga Kepala Negara. Seluruh struktur penegak hukum berada di bawah kepemimpinan Presiden. Tentu publik tidak menginginkan Presiden Joko Widodo duduk bersama dengan Penyidik merumuskan sangkaan, duduk bersama Jaksa merumuskan dakwaan, dan duduk bersama Hakim merumuskan putusan,” ujar Kurnia.
“Akan tetapi jika ada kejanggalan terhadap penegakan hukum, mestinya Presiden dapat memanggil bawahannya, yakni Kapolri dan Jaksa Agung, untuk dimintai pertanggungjawaban. Jadi jangan lagi berdalih batasan kewenangan. Itu alasan yang sangat klise,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa penegakan hukum di RI mendapatkan kesan jelek dari masyarakat sehingga perlu perbaikan. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan jajarannya kemarin.
“Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu, perlunya pembinaan dan moralitas,” kata Mahfud dalam keterangan yang diterima awakmedia, Rabu (16/9).
[Admin/dt]