Beritainternusa.com,Jakarta – Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung menunjukkan ada dugaan unsur pidana terkait peristiwa itu. Atas hasil penyelidikan tersebut, Kejagung memberikan apresiasi terhadap Polri.
“Seperti disampaikan Kabareskrim, diangkat menjadi peristiwa pidana berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri. Pimpinan Kejagung mendukung penuh proses ini,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Fadil menyebut, salah satu upaya bersama antara Kejaksaan dan Polri adalah dengan mendirikan posko pengumpulan informasi terkait kebakaran Kejagung.
“Kami berkomitmen mengungkap detail peristiwa ini. Kami menaikkan ke penyidikan untuk mencari tersangkanya,” katanya.
Ditambahkan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pihaknya sudah memeriksa 131 saksi terkait peristiwa itu.
“Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” tutur Listyo.
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun,” jelas dia.
Lebih lanjut, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan akibat adanya hubungan arus pendek listrik. Namun karena open flame atau nyala api terbuka.
“Dan pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 biro kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi, sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami,” jelas Listyo.
[Admin/md]