Juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman

Beritainternusa.com,Jakarta – Usulan agar Presiden Jokowi mencopot Basuki Tjahaja Purnama dari kursi Komisaris Utama Pertamina yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade dikritik PDIP. Gerindra membela Andre.

Kritikan PDIP terhadap Andre dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR Bima Arya. Bima menyebut Andre tak bisa mengusulkan pencopotan terhadap Ahok karena dilarang Pasal 91 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Gerindra tak sepakat dengan Bima. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyebut pasal yang disebut Bima tak relevan.

“Pernyataan senior saya Pak Arya Bima yang seolah mengatakan Andre Rosiade ikut campur pengurusan BUMN karena meminta Ahok dicopot kurang tepat. Pak Arya Bima sahabat kami, tetapi kami perlu sedikit meluruskan bahwa pasal yang beliau sebut kurang relevan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Habiburokhman mengatakan diksi ‘pengurusan BUMN’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 UU BUMN mengacu pada manajemen BUMN secara teknis. Pasal itu, dia melanjutkan, bukanlah penghalang bagi anggota DPR untuk menyampaikan kritikan dan masukan kepada Pemerintah soal pengelolaan BUMN secara umum.

“Kritikan dan masukan berbeda jauh dengan ikut campur, justru kritikan dan masukan Andre Rosiade adalah implementasi hak konstitusional DPR untuk melakukan kerja pengawasan sebagaimana diatur Pasal 21A ayat (1) UUD 1945 serta turunannya yakni UU MPR, DPR, DPD dan DPRD,” ujar Habiburokhman.

“Saya sendiri belum tentu sepakat dengan Andre soal pencopotan Ahok, tapi kalau ada anggota DPR melakukan kritik kita tidak berhak menghalangi,” imbuhnya.

Pernyataan Bima yang dikritik Habiburokhman disampaikan dalam konteks menyorot pernyataan Andre. Bima mengingatkan Andre tidak mencampuri urusan internal BUMN.

“Kita itu terbatas dalam Pasal 91 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tentang organ perusahaan, dilarang ikut campur. Selain organ perusahaan, tidak boleh mencampuri BUMN,” ujar Aria Bima dalam perbincangan, Rabu (16/9/2020).

Bima mengingatkan DPR punya batas terhadap mitra kerjanya. DPR hanya berwenang pada aspek kinerja terhadap mitra, termasuk Komisi VI kepada Pertamina.

“Dalam kaitan bagaimana mengukur benefit korporasi dan benefit terhadap pertumbuhan ekonomi atau PDP yang selalu kita tekankan kan di situ. Itulah batas-batas yang membatasi kita untuk tidak ikut-ikut bicara soal menjagokan siapa dan minta mundur atau tidak, terbatas pada pasal itu,” tuturnya.

“Andre ini kan semangatnya menggebu-gebu sehingga lupa pasal itu,” sambung Bima.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here