Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Beritainternusa.com,Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra Pasalnya, MAKI mengaku memiliki bukti percakapan istilah ‘bapakku-bapakmu’ yang diduga dilakukan Anita Dewi Kolopaking (ADK) dan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

“Di sini (Kejaksaan Agung) sudah akan sulit karena sudah P21, padahal ‘bapakku-bapakmu’ itu keluar dari mulutnya PSM atau mulutnya ADK. Makanya nanti saya ke sana (KPK) itu dalam rangka minta itu disupervisi, didalami, tidak tahu tindak lanjutnya, itu permintaan saya kan diambil alih. Jadi dari konsep itu diambil alih, maka kemudian supaya proses ini terang benderang dan semua yang diduga terlibat paling tidak dimintai keteranganlah minimal sebagai saksi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Boyamin curiga, jika kasus Djoko Tjandra tidak diambil alih, akan ada oknum yang dilindungi. Menurutnya, dalam hal ini KPK berhak menindaklanjuti sesuai Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU KPK terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Ini kan justru tampak bahasa saya ini ada upaya yang mau dilindungi dan, kalau dilindungi, itu kan menutupi ada peran orang lain dan itu berdasarkan unsur Pasal 10A Undang-Undang KPK baru itu adalah bagian termasuk dari yang bisa diambil alih. Saya masih berjuang keras untuk diambil alih,” tuturnya.

Selain itu, MAKI menyebut tersangka Andi Irfan Jaya yang masuk dalam pusaran kasus Djoko Tjandra juga perlu diambil alih oleh KPK. Boyamin menduga tersangka yang berasal dari politikus ini tidak bermain sendiri dalam memberi suap ke jaksa Pinangki.

“Karena Andi Irfan ada berkembang dia katanya tidak bermain sendiri karena politisi. Karena itu, saya ke sini sekaligus datang ke sini cari bahan untuk datang ke KPK,” kata Boyamin.

Boyamin menegaskan tetap meminta KPK mengambil alih kasus ini. MAKI khawatir ada orang yang terlibat namun sama sekali tidak dimintai keterangan.

“Saya tetap mengawal, sehingga di sini ada diduga yang pihak lain yang diduga mengetahui tapi tidak dimintai keterangan, maka ini saya kawal untuk diambil oleh KPK,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, khusus perihal laporan MAKI yang rencananya akan disampaikan ke KPK hari ini, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku akan menindaklanjutinya. Bilamana KPK menemukan kesesuaian bukti yang belum ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ataupun Bareskrim Polri, lembaga antikorupsi itu akan turun langsung menanganinya.

“Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK,” kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (16/9).

“Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi,” imbuh Nawawi.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here