Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Beritainternusa.com,Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri ikut melakukan pemeriksaan atas kasus penusukkan syekh Ali Jaber dan tersangka berinisial AA.

“Tentunya penyidik sudah dari Densus turun ke sana melihat apakah tersangka ini melakukan sendirian, apakah ada yang menyuruh, semua pelan-pelan,” tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Argo menegaskan, kepolisian serius menangani kasus penusukan syekh Ali Jaber. Sejauh ini, sudah 13 saksi yang diperiksa atas insiden tersebut.

“Ada dari keluarga, yang di TKP, dan panitia. Kemudian setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, dan dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang dikirim 15 September 2020,” jelas dia

Tersangka AA pun disangkakan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pasal Pembunuhan, dan Pasal Penganiayaan Menyebabkan Luka.

“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Argo.

[Admin/md]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here