Beritainternusa.com,Jatim – Karaoke In Lounge yang berada di Jalan Bali no 60 Kartoharjo, Kota Madiun menyediakan praktik prostitusi. Karaoke tersebut menawarkan lima LC atau pemandu lagu untuk melayani prostitusi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kelima LC yang ditawarkan telah berusia dewasa. Rata-rata berusia 20 tahun-an. Yakni AF (20), WA (20), DS (20), SM (21), DW (25).
“Korban ada lima, AF, WA, DS, SM, DW. Semuanya sudah dewasa. Artinya secara aturan hukum ini sudah dewasa,” kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).
Truno menambahkan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni Yuniar Agung Purwantoro (46), warga Jalan Borobudur Kota Madiun, yang merupakan muncikari dan bekerja sebagai papi LC.
“Setelah diamankan tersangka ada orang atas nama YAP, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun. Alamat Jalan Borobudur Kota Madiun. Pekerjaan yang bersangkutan seorang karyawan swasta, di mana sebagai papi LC di salah satu tempat karaoke di Madiun Kota, yaitu In Lounge Karaoke,” imbuh Truno.
Tak hanya itu, Truno mengatakan kasus ini kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan.
“Dari proses penyidikan dilakukannya pengungkapan mendasari dari laporan polisi model A kemudian tersangka YAP kini diamankan dan kemudian ditangkap dibawa ke Polda Jawa Timur dengan beberapa alat bukti atau barang bukti,” ungkap Truno.
“Barang bukti pertama, tadi kita lihat ada sejumlah uang. Kemudian ada dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai. Artinya disiapkan ada di tangan tersangka. Kemudian satu buah pakaian dalam pria dan sebuah pakaian dalam wanita. Artinya semua kegiatan pemucikarian sampai dengan mengambil keuntungan terpenuhi unsurnya,” pungkasnya.
[Admin/dt]