Djoko Tjandra

Beritainternusa.com,Jakarta – Penyidikan kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra masih terus bergulir hingga kini. Terbaru, KPK melakukan gelar perkara dengan Bareskrim Polri.

Timbul tanya besar setelah KPK melakukan gelar perkara dengan Bareskrim. Tanda tanya besarnya adalah mengapa kasus Djoko Tjandra dipecah, Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Karena ini kan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan. Nanti akan kita lihat keterkaitannya. Pasti ada kaitannya, tapi kembali lagi tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara besar itu tinggal per bagian-bagian atau klaster-klaster,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai gelar perkara di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).

Kasus Djoko Tjandara memang bisa dibilang terbagi dalam beberapa klaster. Di Bareskrim, klaster tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu dan klaster tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice. Di Kejagung ada klaster kasus dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Alexander menduga ada benang merah di antara klaster-klaster itu. Namun saat itu KPK belum bisa memprediksi ke mana pangkal kasusnya karena belum melakukan gelar perkara dengan Kejagung.

“Apakah tujuan penghapusan itu untuk apa? Apakah nanti akan mengarah pada pada upaya-upaya untuk pengajuan PK (peninjauan kembali) dan seterusnya? Itu belum kita gambarkan dan kami berharap gambaran utuh ya nanti siang akan juga mengundang Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), apakah ada keterkaitan perkara yang ditangani Bareskrim dan Kejaksaan,” papar Alexander.

Sejatinya KPK mempertanyakan apa tujuan Djoko Tjandra menyuap jenderal polisi dan jaksa. KPK, sebut Alexander, ingin melihat kasus Djoko Tjandra secara utuh.

“Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat di kepolisian ini tujuannya apa. Itu garis tujuan besarnya yang ingin kami gambarkan. Kami tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri seolah-olah Djoko Tjandra menyuap pejabat polisi itu berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan. Ini sebetulnya tujuan daripada kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK,” tutur Alexander memberikan penjelasan.

Tapi sayangnya, hasil gelar perkara KPK dengan Kejagung tidak diulas. Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono hanya menyebut pihaknya mendapat banyak masukan dari KPK.

“Hari ini kami memenuhi undangan KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara jaksa P dkk yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam rangka kita melaksanakan konstitusi,” kata Jampidsus Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Masukan KPK tersebut dikatakan baik untuk menyempurnakan penyidikan kasus Djoko Tjandra. Menurut Jampidsus, sinergi KPK dan Kejagung diperlukan untuk penyempurnaan perkara ini sekaligus menjawab keraguan publik.

“Banyak hal masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan perkara. Ini untuk menjawab keraguan dari sejumlah pihak bahwa kita bisa mencoba untuk mensinergikan perkara ini dengan baik,” ucap Ali.

“Kejaksaan telah mencatat beberapa hal masukan dari KPK, dan itu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan perkara itu. Saya tidak menyampaikan apa materinya. Karena itu, tunggu nanti di pengadilan,” sambung dia.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here