Kasatpol PP DKI Arifin

Beritainternusa.com,Jakarta – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda progresif untuk pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini sudah berlaku. Aplikasi pencatat denda progresif bernama Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD) juga sudah mulai digunakan.

“Sudah mulai berjalan (denda progresif) karena aplikasinya kan sudah jalan. JakAPD, Jakarta Awasi Peraturan Daerah,” kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Arifin mengatakan denda progresif itu sudah berlaku sejak Senin (7/9) lalu. Saat ini, sudah ada 10 ribu pelanggar masker yang tercatat di aplikasi JakAPD. Tapi pelanggar itu baru diinput pertama kali dan belum dikenakan sanksi progresif.

“Senin kita sudah menginput dengan aplikasi JakAPD. (Yang sudah tercatat melanggar) lebih kurang di atas 10 ribu. Belum ada yang kena pelanggaran progresif, belum ada,” ucapnya.

Arifin menjelaskan, data pelanggar yang dulu pernah terkena sanksi itu tidak akan dimasukkan ke dalam aplikasi JakAPD. Hal itu karena para pelanggar sebelumnya masih diberlakukan sanksi berdasarkan Pergub 51 Tahun 2020. Sementara sanksi denda progresif baru berlaku di Pergub 79 Tahun 2020.

“Karena aturannya yang baru ini kan (Pergub) 79 dengan JakAPD. Yang sebelumnya (Pergub 51/2020) kan tidak berlaku (sanksi denda progresif)” kata Arifin.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu diatur mengenai denda progresif untuk perorangan dan perusahaan. Bagi pelanggar perorangan akan dikenai denda kelipatan Rp 250 ribu apabila melakukan pelanggaran berulang. Denda progresif tersebut bisa dijatuhkan kepada warga hingga Rp 1 juta apabila terus melakukan pelanggaran berulang tiga kali.

Untuk perusahaan, akan diberi denda kelipatan Rp 25 juta apabila melakukan pengulangan melanggar protokol kesehatan. Denda untuk perusahaan disebut bisa mencapai Rp 150 juta apabila melakukan pengulangan pelanggaran hingga 3 kali.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here