Beritainternusa.com,Gunungkidul – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan serta jual-beli narkoba pada Agustus lalu.
Empat pelaku pun ditangkap dan diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengatakan para pelaku memiliki keterkaitan satu sama lainnya.
Namun, penangkapan dilakukan pada hari yang berbeda.
“Pelaku yang kami amankan berinisial DSN (23), IN (34), NP (28), dan AS (30). Seluruhnya laki-laki,” kata Enny dalam jumpa pers Kamis (03/09/2020) kemarin.
Enny mengatakan DSN dan IN diamankan pada 18 Agustus 2020 malam, masing-masing di Kapanewon Semin dan Prambanan (Sleman).
Sedangkan NP diringkus pada 25 Agustus di Patuk, dan AS pada 26 Agustus di Berbah, Sleman.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti mengatakan DSN diketahui membeli pil putih berlogo Y sebanyak 19 butir dari IN.
DSN membeli pil tersebut secara patungan dengan rekannya, RC.
“DSN dan RC kami amankan di kos keduanya yang berada di Semin, sedangkan IN kami tangkap di rumahnya yang berada di Prambanan, Sleman,” jelas Dwi.
Aparat kemudian menyita barang bukti berupa ponsel, 19 pil putih Y, serta uang tunai Rp 150 ribu dari DSN, yang merupakan hasil penjualan pil tersebut.
Sedangkan dari IN barang bukti yang disita berupa 21 pil dari 3 jenis bahan berbeda serta 1 unit ponsel.
Sementara itu, kasus NP terungkap setelah aparat mendapatkan informasi dari warga.
Saat diamankan pada 25 Agustus malam, didapati 103 pil Y, Ponsel, serta uang hasil penjualan senilai Rp 81 ribu.
Selain itu, aparat juga mengamankan 2 bungkus rokok milik NP.
Satu di antara bungkus digunakan untuk menyimpan 74 butir pil Y yang dibeli dari AS.
“Besoknya AS kami amankan di rumahnya, dengan barang bukti sebanyak 1.510 butir pil Y, 2 buah toples plastik, dan satu unit ponsel,” ungkap Dwi.
Enny mengatakan seluruh pelaku saat ini diamankan di Polres Gunungkidul.
Penyelidikan pun masih terus dilakukan berdasarkan barang bukti yang ada.
Para pelaku dikenai Pasal 106, Pasal 196, dan Pasal 98 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
“Seluruh pelaku dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Enny.
[Admin/tb]