Beritainternusa.com,Jakarta – Mobil BMW seri X5 milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari disita Kejaksaan Agung. Mobil tersebut ditaksir seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar.
Dari beberapa aset Pinangki, sejauh ini baru mobil BMW tersebut yang disita. Kejaksaan Agung mengungkapkan alasannya.
“Mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya (terkait kasus penerimaan gratifikasi dari DjokoTjandra ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan BMW itu disita karena diduga dibeli Pinangki setelah dia terlibat percobaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Mobil berkelir biru metalik itu, disebut Hari, didapat saat tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah dealer mobil di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Selain itu, Kejagung diketahui sudah menggeledah 2 apartemen yang diduga milik Pinangki, yaitu di Essence Darmawangsa Apartment dan The Pakubuwono Signature.
“Dan alat bukti yang sudah didapat antara lain keterangan saksi tersebut kemudian juga ada keterangan tersangka dikaitkan dengan tindakan penyidik untuk penggeledahan yang dilakukan 2 hari lalu di dua apartemen yang diduga milik tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ucap Hari.
Pada Selasa, 1 September 2020, mobil BMW tipe SUV itu terparkir di gedung bundar markas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengatakan bila BMW itu berkaitan dengan sangkaan pencucian uang yang disematkan pada Pinangki.
“Ketika pengenaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain,” kata Febrie pada Selasa (1/9).
Pinangki sendiri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra, yang sebelumnya merupakan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, tidak dieksekusi oleh Kejaksaan. Tapi pada akhirnya tidak berhasil. MA pun menepis pernah menerima permohonan fatwa itu.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kamis, 27 Agustus 2020, menegaskan tidak pernah menerima permohonan fatwa Djoko Tjandra. Andi menyatakan kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada Lembaga Tinggi Negara (Pasal 37 UU MA).
“Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada,” kata Andi.
“Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapa pun terkait perkara Djoko Tjandra,” sambungnya.
[Admin/dt]