ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Narasi dalam konten viral di media sosial (medsos) memang tidak selalu sesuai fakta. Salah satu buktinya adalah video pernikahan poligami seorang yang disebut direktur utama (dirut) sebuah bank syariah di Nusa Tenggara Barat.

Video tersebut dibagikan sejumlah akun dengan narasi serupa. Dinarasikan pria tersebut menikahi adik dari istri pertamanya.

Sontak video tersebut viral dan jadi kontroversi karena dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita yang punya hubungan darah dalam waktu bersamaan.

Dalam video yang beredar, tampak seorang istri duduk bersebelahan dengan calon istri kedua yang berpakaian sama. Istri pertama lalu bertanya untuk memastikan suaminya bisa berlaku adil ketika sudah menikahi istri kedua.

“Berjanji ayah akan bersikap adil nantinya? Berjanji ayah akan menerima bunda dan adik, anak-anak, dan seterusnya,” tanya istri pertama itu.

“Insyaallah,” jawab suami. Keduanya lalu berpelukan.

Setelah itu, istri pertama memeluk calon istri kedua. Dia lalu menyatakan mengizinkan suaminya poligami.

“Dengan ini saya mengizinkan, adek saya (menyebut nama perempuan) untuk menjadi istri kedua dari suami saya,” ucapnya.

Panggilan ‘adik’ dari istri pertama kepada calon istri kedua tersebut yang dipersoalkan warganet. Sejumlah pihak lalu bertanya kepada Kementerian Agama.

Masyarakat bertanya kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah lalu menelusuri. Hasilnya, Kemenag menyatakan pernikahan tersebut berlangsung pada Jumat (14/8) di KUA Mataram, NTB, dan dilaksanakan sesuai aturan.

“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan ‘adik’ dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).

Dia menyatakan ketentuan mengenai poligami diatur dengan syarat yang cukup ketat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019. Salah satunya pemohon harus punya surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.

“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019 menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” ujarnya.

Setelah mengantongi izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.

Anwar menjelaskan, pernikahan yang viral tersebut dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami sesuai ketentuan berlaku dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten. Kemudian terungkap fakta bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak-adik.

“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.

Anwar mengatakan pihak KUA dalam melaksanakan tugasnya akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dahulu agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here