Boyamin Saiman MAKI.

Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan Komjak tak perlu lagi memeriksa jaksa Pinangki karena sudah diperiksa internal. Menanggapi itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku pelapor mengaku semakin curiga dengan Kejagung seolah-olah melindungi Pinangki.

“Ini terus terang saja ketika ini menjadi bahasa-bahasa narasi-narasi yang berbelit-belit ini kita jadi semakin curiga, apa memang Pinangki mau dilindungi kan gitu jadinya kan,” kata Boyamin, saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Ia mengatakan awalnya isu Pinangki dilindungi kejaksaan bermula saat ada kabar Pinangki mendapat pendampingan hukum dari Kejagung meski ditegaskan akhirnya tidak mendapat pendampingan dari Persatuan Jaksa Indonesia. Selain itu muncul pedoman yang mengharuskan pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung meski akhirnya pedoman tersebut dibatalkan.

Kemudian muncul lagi surat dari Kejagung yang menyatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki di internal sehingga Komjak tak perlu memeriksa lagi Pinangki. Padahal Boyamin menilai mestinya bisa saja Pinangki mendapat izin untuk diperiksa Komjak, karena berkaca dari jaksa penuntut umum yang menuntut ringan terdakwa penyerangan Novel turut hadir dalam pemeriksaan Komjak.

“Ketiga ini dipanggil Komisi Kejaksaan tidak didatangkan padahal yang kemarin penuntutnya Novel itu nyatanya diizinkan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Padahal itu kalau menyangkut penuntutan itu teknis sebenarnya bukan perilaku, bisa jadi perdebatan di situ nyatanya bisa diizinkan kan begitu kan berangkat ke Komjak, tapi ini seperti Pinangki seperti dilindungi betul-betul ini kan menjadi curiga,” ungkapnya.

Boyamin menilai sikap protektif Kejagung terhadap Pinangki cenderung berlebihan. Ia berharap agar Komjak diperbolehkan memeriksa Pinangki di dalam rutan atau Pinangki diperbolehkan diperiksa oleh Komjak di kantornya.

“Jadi terus terang saja saya menyayangkan sikap Kejagung yang tidak memberangkatkan Pinangki untuk dimintai keteranganya oleh Komisi Kejaksaan,” ujar Boyamin.

“Kalau toh ini tidak ada yang ditutupi dan semangat untuk keterbukaan, maka ini Kejaksaan Agung harusnya memberangkatkan dan mengizinkan atau setidaknya diperiksa di tahanan. Tinggal menyatakan silakan Komisi Kejaksaan mendatangi tahanan untuk diberi ruang untuk memeriksa Pinangki,” ungkapnya.

Boyamin mengatakan sebenarnya Komjak tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki jika dirasa Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima dari Kejagung itu masih kurang. Adapun materi pemeriksaan tersebut nantinya terkait yang belum ada di dalam LHP Kejagung.

“Maka sebenarnya, Komisi Kejaksaan tetap berwenang, tetap berhak untuk memanggil Pinangki karena banyak hal-hal yang perlu diklarifikasi, dari hasil yang didapatkan itu mungkin saja merasa kurang sehingga Komjak tetap perlu memanggil Pinangki untuk didalami, diklarifikasi hal-hal yang belum termuat dalam LHP Jamwas,” ungkap Boyamin.

Boyamin menilai Kejagung tidak bersikap kooperatif terhadap Komjak yang merupakan lembaga independen yang bertugas dibawah presiden. Menurut Boyamin sikap Kejagung itu sama saja seperti tidak menghargai Komjak sekaligus Presiden.

“Nah dari situ kan sebenarnya aku bisa menyatakan Kejagung itu seperti tidak menghormati, tidak menghargai lembaganya presiden, bisa dikatakan ini nanti bisa juga tak menghormati dan menghargai Presiden dong,” ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan RI (Komjak) terkait laporan foto bersama dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Komjak mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan Komjak tak perlu lagi memeriksa Pinangki karena sudah diperiksa internal.

“Ya kan kami sudah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang, kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas jadi tidak perlu diperiksa Komjak lagi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (25/8).
Ia mengatakan Komjak juga telah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kejagung terkait jaksa Pinangki, tetapi baru diberikan 2 minggu setelah diminta. Kemudian, Komjak memeriksa LHP tersebut apakah sudah sesuai dengan materi yang diadukan ke Komjak dan termasuk dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Sementara itu Kejaksaan Agung juga menanggapi Komjak soal surat dari Kejagung yang menyatakan Komjak tak perlu periksa jaksa Pinangki karena telah diperiksa internal Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Komjak hanya akan menerima laporan dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan internal Kejagung. Hari menyebut, hal itu berdasarkan pada mekanisme yang tertuang dalam Perpres nomor 18 tahun 2011.

“Jadi gini, saya kira itu ranahnya di pengawasan ya, silakan tanya ke Jamwas ya, tetapi saya akan menyampaikan mekanismenya. Di Komjak itu ada Perpres 18 tahun 2001, eh 2011 kalau nggak salah. Jadi ada mekanismenya di situ. Komjak juga mempunyai wewenang menerima pengaduan dan melakukan tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, tetapi ketika laporan pengaduan itu bersamaan ke Komjak dan ke Kejaksaan, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, maka nanti Komjak menerima laporan hasil pemeriksaan,” kata Hari saat dihubungi, Selasa (25/8).

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here