Pria mengaku wartawan melakukan pemerasan pengelola objek wisata di Wonosobo

Beritainternusa.com,Jateng – Mengaku sebagai wartawan, Edi Yan Mazel (50) diduga melakukan pemerasan di objek wisata Batu Angkruk, Wonosobo. Pria tersebut saat ini sudah ditangkap polisi.

Kapolres Wonosobo AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, awalnya tersangka mendatangi objek wisata Batu Angkruk untuk meminta sumbangan.

“Kepada pengelola objek wisata, tersangka ini mengaku sebagai wartawan majalah Buser. Awal kedatangannya, tersangka meminta sumbangan dengan membawa proposal,” kata Fannky saat jumpa pers di kantornya, Senin (24/8/2020).

Selain itu, tersangka juga menanyakan izin dari objek wisata tersebut. Lantaran izin masih dalam proses, tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada pengelola wisata.

“Tersangka meminta Rp 1,5 juta. Kalau tidak diberikan, tersangka ini mengancam akan menutup objek wisata tersebut. Dan pengelola sempat memberikan uang Rp 300 ribu, tetapi tersangka tidak mau,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dugaan pemerasan ini baru dilakukan satu kali. Namun demikian, pihaknya akan mengembangkan kemungkinan dilakukan di objek wisata lainnya.

“Sementara ini baru satu objek wisata. Tetapi, ini akan kami kembangkan. Kepada tersangka kami kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP atau pasal 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” kata dia.

Sementara itu, tersangka Edi mengaku kedatangannya untuk meminta sumbangan lantaran medianya akan mengadakan peringatan hari ulang tahun. Sedangkan terkait izin, ia mengaku untuk membantu pengelola wisata.

“Media kami mau mengadakan harlah yang ke-20 kami mendapat proposal untuk penggalangan dana ulang tahun. Kalau izin hanya membantu untuk membikinkan ke dinas perizinan,” ujar Edi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Wonosobo.

[Admin/dt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here