
Beritainternusa.com,DIY – Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) kemarin.
“Berdasarkan pantauan kami ada lebih dari 30 sekolah (SMA/SMK) yang diduga melakukan pungli,” kata salah satu anggota AMPPY, Yuliani, saat ditemui wartawan di kantor Kejati DIY, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (24/8/2020).
Yuliani lalu mengutip hasil audiensi antara Pemda dengan Kabupaten/Kota se-DIY hingga Kanwil Kemenag DIY terkait PPDB SD dan SMP tahun pelajaran 2020/2021, salah satunya meniadakan pungutan dalam PPDB.
Pungutan di PPDB yang dimaksud dalam audiensi itu meliputi biaya-biaya masuk siswa baru, pembelian seragam di lingkungan sekolah, serta merealokasikan Dana Pendidikan yang diterima sekolah untuk mengatasi kondisi pembelajaran akibat dampak Pandemi COVID-19. Hanya saja, ternyata ditemukan banyak laporan ke LBH soal pungutan seperti biaya seragam yang membebani orang tua siswa di masa pandemi COVID-19 ini.
“Seperti biaya masuk PPDB SMA/SMK yang cukup besar dengan biaya sekitar Rp 3 juta sampai 5 juta atau lebih. Itu kan jelas memberatkan siswa, padahal siswa juga harus menyiapkan pulsa dan kuota untuk pembelajaran jarak jauh,” ucap Yuliani.
Dia merinci ada pungutan biaya seragam SMA/SMK, MTS dan SMP yang harus dibayarkan dan lunas dengan kisaran biaya Rp 750 ribu dan Rp 1,5 juta. Padahal selama pembelajaran jarak jauh siswa belajar dari rumah tanpa mengenakan seragam, meski diakui ada beberapa sekolah yang mewajibkan siswa mengenakan seragam dan foto dikirim ke pihak sekolah.
Oleh karena itu, Yuliani berharap Kejati DIY melakukan penyelidikan dan jika terbukti harus segera dituntaskan melalui jalur hukum. Hal itu agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Jadi ini kami lakukan agar ada efek jera yang ditimbulkan, sehingga tidak terjadi lagi tindakan tindakan yang diduga pungli yang dilakukan oleh sejumlah sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DIY, Djaka B. Wibisana mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan dari AMPPY. Djaka mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.
“Untuk tahap ini kami baru sebatas menerima laporan dan kami akan pelajarinya dulu. Nanti kami akan memanggil perwakilan AMPPY untuk berdiskusi di pertemuan kedua,” katanya.
Diwawancara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, mengatakan pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak terkait kasus dugaan pungli. Dia mengaku masih akan menelusuri dugaan pungli tersebut.
“Kami belum bisa berkomentar, apakah sekolah benar-benar melakukan pungli. Karena itu kami akan cari informasi dahulu, punglinya seperti apa dan kategori pungli yang dimaksud seperti apa,” ucap Didik saat dihubungi wartawan.
Didik mengatakan sekolah negeri tidak diperbolehkan mengkoordinasikan pembelian seragam murid. Menurutnya, ketentuan itu sudah tertuang pada surat edaran (SE) di masa saat dia belum menjabat sebagai Kepala Disdikpora DIY.
“Saat masih Pelaksana tugas kepala Dinas (Disdikpora) pak Bambang (Wisnu Handoyo) sudah mengeluarkan ketentuan kalau sekolah tidak boleh mengkoordinasi pembelian seragam,” katanya.
[Admin/dt]