Beritainternusa.com,Banten – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan mencatat adanya peningkatan angka perceraian. Hingga Agustus 2020, tercatat sudah 3.000 pasangan suami istri bercerai.
Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, sejak Maret sampai Agustus 2020 ini, sudah 3.000 pasangan bercerai di Tangsel.
“Umumnya karena persoalan ekonomi,” ucap Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8).
Dengan jumlah tersebut, Abdul Rojak memperkirakan terjadi peningkatan angka perceraian hingga 10 persen. “Naik karena sebelumnya itu dalam satu tahun itu di masa normal bisa mencapai 3.000-2.500 kasus perceraian terjadi. Mungkin bisa karena pandemi ini bisa di atas 3.000 atau berada di jumlah yang sama 2.500 sampai 3.000,” jelas Abdul Rojak.
Rojak menyebutkan, ada berbagai alasan yang membuat pasangan suami-istri memutuskan untuk berpisah. Di antaranya karena persoalan ekonomi, ketahanan keluarga yang lemah, ketiga faktor agama.
“Lemah keimanan, lemah ketakwaan, dan benteng keagamaannya yang lemah, jadi mudah menyerah. Dari tiga faktor itu yang paling nampak ke permukaan faktor ekonomi. Karena ekonomi sulit akhirnya pasangan hidup banyak yang cerai,” jelas Abdul Rojak.
Kemenag Tangsel hanya sebatas memberikan rekomendasi. Sebelum diberikan rekomendasi, Kemenag Tangsel memberikan nasihat kepada pasangan agar tetap mempertahankan pernikahan.
“Perceraian itu kan adanya di pengadilan agama, kalau kita hanya memberikan rekomendasi kalau dianggap pasangan itu memang sudah enggak bisa dipertahankan. Tapi ada juga pasangan langsung ke pengadilan agama tanpa melalui rekomendasi Kementerian Agama, jadi sifatnya kita hanya pendampingan saja,” ungkap dia.
[Admin/MD]