Abdul Fickar Hadjar

Beritainternusa.com,Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai proses pemidanaan bagi Jerinx lebay atau berlebihan. Menurutnya apa yang diungkapkan Jerinx merupakan kritik terkait kebijakan pandemi COVID-19.

“Proses pemidanaan terhadap Jerinx lebay berlebihan apalagi selain dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran juga dikenakan Pasal 28 ITE tentang ujaran kebencian atau hate speech,” kata Abdul Fickar, saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).

Ia mengungkapkan yang dilakukan Jerinx merupakan kritik terhadap suatu kebijakan dan pelaksanaan program mengatasi COVID-19. Ia menyayangkan kritik yang dilakukan Jerinx kemudian berujung pidana.

“Jadi kriminalisasi terhadap Jerinx yang justru mengkritik dan mempedulikan penanganan COVID-19 menjadi tindakan yang ironis,” ujarnya.

Senada dengan Abdul Fickar, pakar hukum pidana dari Universitas UII Yogyakarta Mudzakkir mengatakan apa yang disampaikan Jerinx mengenai ‘IDI kacung WHO’ merupakan kritik. Ia menilai sebaiknya kritik tidak bisa dipidana.

“Kalau di dalam bahasa hukumnya orang menyampaikan kritik tidak bisa dipidana karena kritik adalah hak konstitusional warga negara. Hak konstituisional warga negara maka dia tidak dapat dipidana. Termasuk juga tidak masuk kualifikasi menghina,” kata Muzakir.

Ia menilai Jerinx mengkritik IDI yang tidak membuat trobosan dalam penanganan pandemi COVID-19 misalnya melakukan penelitian terkait Corona. Muzakir mengatakan sebaiknya IDI berdamai dengan Jerinx sambil membuktikan peran IDI dalam menangani wabah COVID-19.

“Saran saya damai dan kemudian dicabut dan kemudian IDI membuktikan bahwa dia adalah organisasi profesi yang independen yang dia bisa membantu masyarakat pencegahan terhadap virus COVID-19 ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Jerinx atau yang bernama asli I Gede Ari Astina, ditahan polisi di kasus posting-an ‘IDI Kacung WHO’. Posting-an itu disebut Jerinx sebagai kritik semata.

Posting-an yang dipermasalahkan itu ada di akun Instagram @jrxsid, di-posting pada 13 Juni. Posting-an IG akun @jrxsid itu dilengkapi caption:

BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! 🐖
Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja menganggap posting-an Jerinx ‘SID’ menghina organisasinya. Suteja melapor ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

“Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar. Maka dari itu, kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan,” kata Suteja, 4 Agustus lalu.

Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.

“Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI,” kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8) lalu.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here