jumpa pers pengungkapan kasus narkoba Polres Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Satres Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba belum lama ini.

Dua pelaku di antaranya diketahui melakukan pembelian bahan adiktif tersebut secara online.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti menyampaikan pembelian secara online tersebut dilakukan oleh RES (26), warga asal Wonosari.

“Pelaku membeli lewat toko online sebanyak 7 kali pembelian. Tiap transaksi ia membeli 1 box dengan harga Rp 470 ribu,” kata Dwi saat jumpa pers pada Kamis (13/08/2020) pagi.

Barang yang dibeli RES berupa pil kuning MF sebanyak 991 butir.

Seluruhnya telah disita aparat sebagai barang bukti, berikut uang tunai hasil penjualan Rp 25 ribu, ponsel, serta toples.

Menurut keterangan pelaku, ia menjual pil tersebut per plastik berisi 10 butir seharga Rp 35 ribu.

RES dikenakan Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain RES, pembelian secara online juga dilakukan pelaku berinisial GAP (23), warga Wonosari.

Dwi menyebut GAP melakukan pembelian lewat media sosial.

Per box berisi 100 butir pil kuning DMP seharga Rp 1 juta.

“Ia juga menjual per 10 butir harga Rp 35 ribu. Kami menyita sebanyak 895 pil kuning DMP, uang hasil penjualan Rp 100 ribu, ponsel, dan dompet hitam,” jelasnya.

4 pelaku lain yang diringkus adalah NS (28), SK (25), MF (25), dan DPS (24). NS dan SK merupakan sepasang suami-istri dan pengguna, sebab Dwi menyebut hasil urine keduanya positif narkoba.

Keduanya menjual narkotika diduga jenis sabu lantaran ada pesanan.

Barang tersebut dibeli dari H, asal Surakarta, Jawa Tengah.

Dwi mengatakan H saat ini buron, sedangkan NS dan SK dikenai ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“H diketahui menjual barang tersebut ke MF, sementara DPS membeli dari P sebanyak 2 kali. Barang yang dibeli berupa pil Y dan dijual lagi seharga Rp 25 ribu isi 10 butir,” kata Dwi.

Kasubbag Humas Iptu Enny Widhiastuti mengatakan seluruh pelaku saat ini ditahan di Polres Gunungkidul

Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan, termasuk memburu H.

Terungkapnya 6 kasus ini juga merupakan hasil dari Operasi Narkoba yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Gunungkidul selama 2 minggu.

“Operasi tersebut kami lakukan persisnya pada 17 hingga 30 Juli kemarin,” kata Enny.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here