BNN Ungkap 2 Kasus Kejahatan Narkoba

Beritainternusa.com,Jakarta – Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua kasus terkait peredaran gelap narkoba jenis ganja dan juga sabu. Lima orang ditangkap oleh petugas di lokasi yang berbeda.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, dua kasus tersebut mempunyai modus operandi yang serupa yakni menimbun barang haram tersebut dengan barang lainnya yakni pisang mentah untuk menutup ganja dan bahan pakan ternak (jagung) untuk menutup sabu di truk. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.

“Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi pada Senin (10/8), sekitar pukul 09.15 Wib,” kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarannya. Dari informasi itu, petugas pun dapat mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram.

“Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truck yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah,” ujarnya.

Dalam penyergapan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka yang merupakan seorang supir dan kenek atas nama inisial EB dan FH.

“Sementara dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan I berada di Lapas Lampung. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka EB dan FH telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, untuk kasus yang kedua yakni ratusan kilogram sabu yang disimpan atau disamarkan dalam bahan pakan ternak (jagung). Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang atas nama inisial F alias Yon, M alias Pon alias Adi dan M alias Mabit.

Heru menyebut, petugas lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tersangka F pada Selasa (28/7) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang, saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat.

“Dari hasil penggeledahan truck berwarna hijau asal Aceh Utara tersebut, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 212.578 gram. Barang bukti narkoba tersebut dibagi ke dalam 50 kantong plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka F, dirinya mengaku mendapatkan perintah menjaga gudang untuk menerima muatan jagung yang juga berisi sabu tersebut.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 2 bungkus plastik bening kurang lebih 2.079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

“Usai menangkap M alias Pon alias Adi, petugas kemudian menangkap tersangka M alias Mabit yang dimaksud di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang,” tutupnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here