ilustrasi

Beritainternusa.com,DIY – Terhimpit kondisi ekonomi, seorang ibu rumah tangga berinisial R (24) nekat membuat laporan palsu. R mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan sehingga motornya hilang. Ternyata R menggadaikan sepeda motornya itu demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Sudjarwoko menceritakan bahwa R sempat datang ke Polsek Kotagede untuk membuat laporan Polisi pada 4 Agustus yang lalu. R mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Nyi Wiji Adisono, Kotagede, Kota Yogyakarta.

Sudjarwoko menuturkan dari penyelidikan, petugas menemukan kejanggalan dalam pada luka korban. Kemudian dari pembuktian, diketahui bahwa R membuat laporan palsu.

Dari penyelidikan, kata Sudjarwoko diketahui bahwa laporan R adalah palsu. Motor yang dilaporkan jadi sasaran pencurian dengan kekerasan ini digadaikan. R beralasan jika karena faktor ekonomi dirinya nekat menggadaikan motor terlebih sang suami kehilangan pekerjaannya karena Covid-19.

“Dari hasil pemeriksaan, dia bohong atau membuat laporan palsu karena ada permasalahan ekonomi yang cukup besar di dalam kehidupan keluarganya. Jadi motor yang dikatakan hilang karena dicuri itu ternyata digadai Rp 2.250.000, dan uang hasil gadai motor itu digunakan dia untuk membayar kontrakan rumah, hutang dan cicilan,” ujar Sudjarwoko, Selasa (11/8).

Sudjarwoko menuturkan bahwa motor yang digadai merupakan satu-satunya harta yang dipunyai R dan keluarganya. R bahkan nekat menggadaikan sepeda motor tanpa sepengetahuan sang suami.

Sudjarwoko menuturkan meskipun R membuat laporan palsu namun dirinya sebagai Kapolresta Yogyakarta membuat pengecualian. Sudjarwoko menerangkan berdasarkan pertimbangan azas manfaat apabila pemberkasan berlanjut maka R akan mengalami kerugian yang cukup besar. Salah satunya adalah kerugian rumah tangga dan anaknya bisa terlantar.

“Karena itu saya sampaikan kepada Kasat Reskrim soal kebijakan saya, ya sudah kita berikan peringatan ke yang bersangkutan agar tidak terulang lagi. Padahal sebenarnya laporan palsu adalah tidak pidana dan sesuai pasal 242 (KUHP) bisa kena 7 tahun,” tegas Sudjarwoko.

“Tapi saya ambil tindakan ini karena kemanusiaan dan melihat latar belakang yang bersangkutan begitu miris. Sehingga sudah sewajarnya membantu dan sekaligus memberi efek jera kepada yang bersangkutan,” sambung Sudjarwoko.

Sedangkan R saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta mengakui perbuatannya membuat laporan palsu. R mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya mohon maaf atas segala tindakan saya, saya menyesali perbuatan saya, Saya juga minta maaf kepada bapak Polisi se-DIY karena sudah menyusahkan dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” kata R.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here