Beritainternusa.com,Jabar – Polresta Bogor Kota menangkap tiga pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di SPBU Cemplang, Jalan Raya Cilendek, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak salah satu pelaku, karena coba melarikan diri saat akan ditangkap pada 21 Juli 2020.
Hendri menjelaskan, peristiwa ganjal mesin ATM itu terjadi pada 13 Juli 2020. Pelaku berhasil membobol uang tunai hingga Rp115 juta. Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap para pelaku pada 21 Juli.
Modusnya, kata Hendri, para pelaku menunggu di dekat pintu ATM. Setelah ada nasabah hendak masuk, salah satu pelaku lalu mengganjal lubang kartu dengan sebatang korek api kayu.
“Karena sudah diganjal, korban tidak melakukan transaksi karena kartunya tidak bisa masuk. Kemudian, salah satu pelaku berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM dengan milik pelaku,” kata Hendri, Senin (10/8).
Karena pelaku sudah mengetahui nomor pin ATM korban yang gagal masuk karena kartu sudah ditukar, pelaku lalu melakukan penarikan tunai setelah korban pergi meninggalkan ATM.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, yakni satu uni mobil Avanza, sebuah telepon genggal, dua buah dompet berwarna cokelat, sebatang korek api kayu, empat buah kartu ATM Mandiri, hingga rekaman para pelaku di mesin ATM.
“Ketiganya dikenakan Pasal 363 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penipuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas Hendri.
[Admin]