Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas. Hasil ungkap ini, sebanyak 5 pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahardiantono mengatakan, para pelaku ini menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat. Aksi mereka telah merugikan negara karena mengurangi subsidi tabung gas yang telah didistribusikan pemerintah.
“Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga, subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat,” katanya dalam keterangannya Jumat (7/8).
Dua lokasi pengungkapan oleh penyidik Subdit ll Dittipiter Bareskrim Polri yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.
Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kilogram, 175 tabung gas ukuran 12 kilogram, 22 tabung gas ukuran 50 kilogram, tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.
Syahar menambahkan, atas aksi kejahatan mereka, masyarakat juga turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Ia pun memastikan, pihaknya mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.
“Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini,” ungkapnya.
“Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat. Agar Masyarakat menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain,” sambungnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga gas.
“Modus operandinya, pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat,” ujar Awi.
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 hukumannya paling lama 4 Tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 40 miliar,” sebutnya.
“Sedangkan UU Tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 Tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp 2 miliar” tutup Awi.
[Admin]