Beritainternusa.com,Jakarta – Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking merupakan kunci atas perkara kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut, diketahui jika Prasetijo memberikan surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
“Terkait status Djoko Tjandra sendiri, karena memang ADK ini kunci. Karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra, BJP PU semua lalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Kini, Anita sendiri sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tersebut oleh Penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini dilakukan pagi tadi pukul 10.30 Wib yang didampingi tiga pengacara.
“Materi dan pernyataan itu teknis tidak bisa saya sampaikan, silakan bersabar. Karena untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU,” ujarnya.
Selain itu, untuk penahanan terhadap Anita sendiri. Argo belum mengetahui, apakah Anita akan ditahan apa tidak. Karena, sampat saat ini dirinya masih menjalani pemeriksaan.
“Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak kita sepenuhnya serahkan ke penyidik, nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan,” ucapnya.
Lalu, untuk pemeriksaannya sendiri. Jenderal bintang dua itu pun tidak memastikan kapan akan selesai dilakukan oleh penyidik terhadap Anita.
“Enggak bisa kita menentukan sampai jam berapa kembali ke dinamika terkait pemeriksaan yang bersangkutan koorperatif atau tidak, lancar atau tidak menjawab itu dinamis sekali dalam penyidikan,” tutupnya.
[Admin]