Beritainternusa.com,Jakarta – Laporan Muannas Alaidid atas Anji dan Hadi Pranoto terkait video klaim penemuan ‘obat COVID-19’ kini masuk tahap penyelidikan polisi. Ahli bahasa hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun digandeng polisi untuk mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong itu.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Muannas pada Senin (3/8/2020). Laporan itu teregister dengan nomor laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Karena ada juga masalah berita bohong kan disampaikan narasumber ini profesor kemudian disebarkan,” kata Muannas di Polda Metro Jaya.
Hadi Pranoto angkat bicara mengenai laporan tersebut. Dia mengancam akan menuntut ganti rugi ke Muannas Alaidid senilai US$ 10 miliar atau Rp 145 triliun.
“Dengan dia membuat laporan kepada pihak kepolisian, disampaikan saya berbohong, membuat hoax di media, ya itu salah satu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya secara pribadi. Dan saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil US$ 10 miliar,” kata Hadi saat dihubungi, Selasa (4/8).
Kendati demikian, Hadi siap memenuhi panggilan polisi. Dia akan bersikap kooperatif.
“Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Wong saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling. Saya akan datang,” kata Hadi.
Tim Polda Metro Jaya lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor yaitu Muannas Alaidid. Muannas memenuhi panggilan polisi tersebut dan membawa sejumlah barang bukti.
Muannas juga menyampaikan sejumlah fakta baru mengenai produk herbal Hadi Pranoto. Menurutnya, Hadi yang menyebut akan membagikan obat tersebut secara gratis ternyata bohong.
“Tetapi ada fakta lagi yang kemudian yang kita temukan dalam satu artikel di media itu didaftar atas nama yang bersangkutan di tokopedia itu kita minta penyidik melakukan pengecekan harga produk herbal itu senilai Rp 275 ribu. Jadi itu sangat kontradiktif sama kemudian yang dia katakan,” kata Muannas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Dia juga menyebut konten dalam YouTube duniamanji terkait klaim ‘obat COVID-19’ ini hanya strategi penjualan dari Hadi Pranoto. Menurutnya, Hadi memanfaatkan kondisi pandemi untuk mendongkrak produknya.
“Kemudian modus yang dulu kan dia selama ini jangan-jangan memang ini sebetulnya penjualan produk herbal, tapi modusnya menggunakan temuan seolah-olah sebagai obat COVID,” kata Muannas.
“Kalau kita lihat secara utuh sebetulnya kita menangkap ada pesan sebetulnya penjualan produk gitu loh. Tapi mungkin agak malu-malu,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mendalami bukti-bukti yang disetorkan pelapor. Bukti itu berupa satu buah USB dan transkrip wawancara Anji dan Hadi Pranoto.
“Ini barang bukti masih kita dalami oleh tim penyidik dan ini masih dalam penyelidikan,” ujar Yusri.
Selanjutnya, Polda Metro akan memanggil dua saksi ahli. Pertama, ahli bahasa yang akan mendalami wawancara Anji dengan Hadi Pranoto.
“Pertama adalah saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE. Transkrip ini akan kita coba pelajari. Nanti akan memeriksa saksi ahli, dalam hal ini ahli bahasa, karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax,” ucap Yusri.
Ahli kedua yang akan dipanggil polisi adalah pihak IDI.
“Juga kita rencanakan akan memanggil saksi ahli dari IDI sendiri,” katanya.
Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada dua saksi ahli tersebut. Setelah pelapor dan saksi-saksi, barulah polisi akan memanggil terlapor.
“Hari ini kita layangkan undangan. Mudah-mudahan bisa datang cepat, sehingga kita bisa menuntaskan,” katanya.
[Admin]