Beritainternusa.com,DIY – Kejaksaan Negeri Cilacap menangkap buronan kasus korupsi PertaminaMarine Region Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar. Tersangka berinisial AY ditangkap di rumahnya di Gamping, Sleman, Yogyakarta, Selasa (4/8/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto, mengatakan dalam penangkapan buronan korupsi ini pihaknya bekerja sama dengan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Tinggi DIY, serta KPK.
“Tadi pagi kita bergerak dan tadi sore sekitar pukul 3 lebih sedikit, kita sudah bisa melaksanakan penangkapan terhadap AY yang mana AY ini ditangkap dalam rangka program kami Tabur DPO (Tangkap Buru DPO),” kata Tri kepada wartawan di Kejari Cilacap malam ini.
Dia mengatakan jika penyidikan terhadap AY sudah dilakukan sejak 25 September 2018 oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Namun dalam prosesnya terhenti setelah AY ditetapkan sebagai DPO.
“Saudara AY pada tanggal 25 September 2018 telah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dalam prosesnya penyidikan terhenti karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Kemudian dalam perjalanannya pada tanggal 7 Juli 2020 pihaknya berkoordinasi dengan KPK untuk mendapatkan informasi keberadaan AY.
“Kita koordinasi lagi dengan kawan-kawan terkait, salah satunya KPK yang mendukung kami mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Sleman. Sehingga kami tim Kejaksaan Negeri Cilacap bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Tinggi DIY kami mulai berangkat ke Sleman,” jelasnya.
“Tepatnya tadi sore antara pukul 15.00-16.00 WIB berhasil menangkap yang bersangkutan yaitu di daerah Gamping, Sleman,” tambahnya.
Dia menjelaskan jika saat kasus ini terjadi, posisi tersangka AY merupakan Senior Supervisor Marine di Pertamina Marine Region Cilacap. Di mana saat itu yang bersangkutan diberikan kuasa memegang pengelolaan dana yang salah satunya adalah dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pelabuhan.
“Tentang posisinya kasus AY sebagai Senior Supervisor Marine Administrasi di Marine Pertamina Cilacap. Pada sekitar tahun 2018, tepatnya pada bulan Mei sampai Juni yang bersangkutan diberi kekuasaan sebagai pemegang cash credits untuk pengelolaan dana, salah satunya dana PNBP pelabuhan,” jelasnya.
“Yang dalam satu tahun diperkirakan anggarannya sampai Rp 24 miliar sekian, dengan batas limit per bulan Rp 2,2 miliar. Dalam perjalanannya, pada bulan Juni diketahui tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangannya, pengelolaannya, sehingga dilakukan penghitungan kerugian negara sekitar Rp 4.368.986.104,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, akibat kasus korupsi tersebut kerugian keuangan negara belum dapat diselamatkan. Pasalnya baru kali ini AY dihadirkan untuk diperiksa.
“Sehingga sampai saat ini pun, kerugian keuangan negara tadi belum bisa kita selamatkan. Karena baru hari ini yang bersangkutan baru bisa kita hadirkan dan akan kita periksa. Karena yang bersangkutan belum pernah diperiksa sama sekali pada waktu penyidikan karena ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
[Admin]