Beritainternusa.com,Banten – Polisi menangkap seorang pria berinisial HK (39) terkait kasus penipuan puluhan orang dengan iming-iming masuk kerja di sebuah perusahaan di Cilegon, Banten. Ada sekitar 20 korban yang tertipu dengan total kerugian lebih dari Rp 100 juta.
Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian penipuan ke polisi. Korban yang ditipu pelaku rata-rata mengeluarkan uang Rp 4.400.000. Pelaku menawarkan para korban bisa jadi pegawai perusahaan yang diinginkan.
“Kita berhasil mengungkap kasus penipuan yang mana saudara HK melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan iming-iming masuk kerja di perusahaan yang ada di kawasan KIEC yaitu perusahaan Krakatau Posco dan lain-lain,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (4/8/2020).
Pelaku sudah menjalankan aksi tipu-tipu itu sekitar dua tahun. HK menyiapkan stempel, surat panggilan masuk kerja, dan surat keputusan manajemen perusahaan. Ia juga menyiapkan sebuah kartu identitas dari sebuah perusahaan di Cilegon.
“Dan barang bukti satu buah stempel bertuliskan Krakatau Posco, satu buah Id card Krakatau Posco untuk meyakinkan kliennya, satu lembar surat panggilan, satu lembar surat masuk kerja, satu lembar surat keputusan manajemen Krakatau Posco,” ujarnya.
Yudhis mengungkapkan, pelaku menipu korban untuk mendapatkan keuntungan uang. Polisi masih mengembangkan kasus penipuan tersebut. Polisi menduga masih ada beberapa korban lagi yang belum melapor ke polisi.
“Kalau keterangan Rp 4.400.000 rencananya mungkin ada beberapa nanti kami ekspose kembali. Ini sudah dijadikan mata pencaharian pelaku, pelaku mencari uang dengan menipu dengan iming-iming masuk kerja di perusahaan di wilayah Kota Cilegon,” ujarnya.
[Nur/dt]