Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

Beritainternusa.com,Jakarta – Musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong karena video klaim menemukan ‘obat COVID-19 Atas laporan tersebut, polisi akan memanggil pelapor serta Anji dan Hadi Pranoto untuk mengklarifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan dari CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid (MA) terhadap Anji dan Hadi Pranoto sudah diterima. Menurutnya, polisi akan memperlajari terlebih dahalu laporan tersebut.

“Tadi memang sudah ada yang melapor inisial MA, dia sebagai pengacara melaporkan di sini ada 2 orang yang dilaporkan. Pertama terlapornya adalah Hadi Pranoto dan juga pemilik akun YouTube Dunia Manji. Sekarang laporannya sudah jelas diterima. Disini si terlapor ini sebagai penemu obat COVID-19, kemudian merasa ini adalah penyebaran berita bohong,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

“Sekarang ini baru kita pelajari dulu, kan ini masih tahap penyelidikan,” sambungnya.

Yusri mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi akan mengundang pelapor dan terlapor untuk mengklarifikasi.

“Kita akan mengklarifikasi dulu yang pertama yang akan kita klarifikasi adalah si pelapor kita ambil keterangannya dulu dengan bukti-bukti yang ada dengan saksi-saksinya kita periksa. Kemudian nanti kita panggil yang bersangkutan, kita cari pemilik akun YouTube ini Dunia Manji ini siapa kita klarifikasi juga, kita undang untuk klarifikasi,” jelasnya.

Musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim Hadi menemukan ‘obat COVID-19’. Keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here