Beritainternusa.com,Jakarta – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kebijakan terkait uang kuliah tunggal (UKT) telah bersifat pro terhadap kepentingan mahasiswa.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam juga mengatakan kementeriannya tidak pernah melakukan tindakan represif ataupun membungkam aspirasi mahasiswa. Ini terkait aduan mahasiswa ke Komnas HAM yang menyebut ada tindakan represif kepada mahasiswa yang berdemo terkait UKT.
“Kebijakan UKT dan bantuan uang kuliah jelas-jelas melindungi dan pro kepentingan mahasiswa. Kemdikbud tidak pernah merepresi apalagi membungkam mahasiswa untuk menyampaikan masukan ke kampusnya,” kata Nizam melalui pesan singkat pada Selasa (4/8/2020).
Nizam mengatakan Kemendikbud selalu mendorong Perguruan Tinggi untuk membuka dialog terhadap aspirasi mahasiswa. Dia pun menyayangkan apabila ada kampus atau rektor yang represif terhadap mahasiswa di kampus.
“Dikti selalu mendorong Pimpinan Perguruan Tinggi untuk komunikatif dan membuka dialog konstruktif dengan mahasiswa. Kami sangat menyayangkan kalau sampai ada kampus atau rektor yang represif, tapi juga sangat menyayangkan kalau sampai ada demo yang anarkis dan pemaksaan kehendak. Semoga tidak ada yang demikian. Karena keduanya bukan cermin kampus merdeka dan cita-cita pendidikan tinggi,” ucap Nizam.
Lebih lanjut, Nizam mengungkapkan Kemendikbud melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) telah mengimbau kampus untuk membuka diskusi dengan mahasiswa. LL Dikti juga telah ditugaskan untuk melakukan mediasi jika ada sikap represif yang terjadi antara mahasiswa dan pihak kampus.
“Sejak bulan Maret Dikti sudah minta pada LLDikti untuk mendorong kampus-kampus melakukan dialog dan membuka ruang diskusi mencari solusi bersama mahasiswa. Bukan malah berhadap-hadapan. Serta meminta LL Dikti memediasi kalau terjadi represi,” ucap Nizam.
Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan anggaran khusus sebesar Rp 4,1 triliun guna membantu mahasiswa di semester depan. Menurutnya, bantuan itu berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K) hingga bantuan uang kuliah.
“Saat yang sama pemerintah juga sudah menggelontorkan 4,1 triliun khusus untuk membantu mahasiswa selama semester depan ini dalam bentuk KIP K dan bantuan uang kuliah. Total mengcover lebih dari 900 ribu mahasiswa,” jelas Nizam.
Selaku Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam mengaku selalu terbuka untuk melakukan diskusi kepada mahasiswa. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Kemendikbud guna mengatasi persoalan kuliah di masa pandemi COVID-19.
“Dalam banyak kesempatan saya sendiri menemui dan diskusi dengan adik-adik mahasiswa baik BEM maupun organisasi mahasiswa. Berbagai upaya kita lakukan untuk mengatasi permasalahan yang kita hadapi bersama yakni Pandemi COVID-19 ini,” tutur Nizam.
Selain itu, Nizam menyebut telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) guna menekan biaya dalam pembelajaran daring selama pandemi Corona. Serta, Kemendikbud juga melatih dosen-doseb agar dapat menerapkan pembelajaran daring yang efektif dan murah.
“Dikti terus berkoordinasi dengan kominfo dan bernegosiasi dengan penyedia internet utk bisa menekan biaya koneksi pembelajaran Daring. Melatih dosen-dosen agar pembelajaran daring efektif dan murah,” ujar Nizam.
Diketahui, mahasiswa Unnes mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM Aduan itu terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19 atau virus Corona.
Aduan dilakukan tanggal 22 Juli 2020 lalu dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua hal yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi COVID-19.
“Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Frans dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).
“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim,” imbuhnya.
Frans juga menilai ada upaya pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas khususnya kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi. Menurutnya, ada tindakan represif yang dilakukan beberapa perguruan tinggi kepada mahasiswa yang melakukan demo terkait UKT.
“Berkaitan dengan pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas, terkhusus kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi maupun gerakan lain terhadap tuntutan keringanan biaya kuliah di masa pandemi,” kata Frans.
“Sebagai contoh, mahasiswa Universitas Negeri Semarang mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah,” tambah dia.
[Admin]