Beritainternusa.com,Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran ratusan kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan kendaraan satu truk berisi batu bata.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (30/7) pukul 01.00 WIB di daerah Cikunir, Jakarta Selatan. Atas laporan dari masyarakat dan penyelidikan selama 3 bulan terakhir, Nana mengatakan pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket sabu di lokasi tersebut.
“Kita mengamankan barang buktinya sabu 131 kilogram, satu truk fuso warna kuning dan 2 unit handphone. Untuk modus operandi sebenarnya ini untuk pengiriman menggunakan truk sebagai kamuflase. Seolah-olah truk ini mengangkut batu bata dan di dalamnya itu ada sabu,” ungkap Nana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Nana mengatakan ada dua tersangka inisial AP alias Beduk dan HG alias Bonges yang ditangkap terkait kasus tersebut. Ratusan kilogram sabu yang hendak diedarkan itu berasal dari jaringan Sumatera hingga Jawa.
Dia menjelaskan saat diamankan, barang bukti ratusan kilogram sabu tersebut dimasukkan ke dalam 6 tas oleh kedua tersangka dan kemudian keenam tas tersebut diletakkan di tumpukan batu bata yang berada di muatan truk fuso tersebut.
“Jadi ini adalah pengiriman sabu dari jaringan Sumatera-Jawa melalui Jakarta. Ini memang teknik yang digunakan memakai teknik cover. 2 tersangka tadi berikut 131 kilogram sabu ini disimpan dalam 6 tas yang berisi plastik kemasan silver yang disimpan di tumpukan batu bata,” jelas Nana.
Nana juga mengatakan kedua tersangka yang diamankan tersebut hanya berstatus sebagai kurir. Dia menyebut pihaknya masih mengejar satu tersangka lain inisial S yang merupakan pelaku utama dari transaksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
[Admin]