Lurah Baleharjo saat di ekskusi

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Lurah Baleharjo Kapanewon Wonosari berinisial AG Resmi ditahan pada Rabu (29/07/2020).

Eksekusi penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Kepada wartawan, Kepala Kejari Gunungkidul Koswara menjelaskan penahanan AG berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo.

“AG diduga menggelapkan dana pembangunan senilai Rp 353 juta. Penahanan dilakukan sembari menunggu proses lanjutan di pengadilan,” kata Koswara kepada wartawan.

Lebih lanjut, Koswara mengatakan eksekusi penahanan dilakukan lantaran berkas AG sudah lengkap alias P21.

Ia pun siap disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penetapan AG sebagai tersangka dugaan kasus tersebut dilakukan sejak 5 Agustus 2019 lalu.

Kejari juga masih memburu kontraktor yang menjadi pelaksana pembangunan balai desa tersebut.

“Ada kerjasama dan keterlibatan kedua belah pihak. AG sendiri dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” jelas Koswara.

Proses eksekusi AG berlangsung di halaman Kantor Kejari Gunungkidul dengan kawalan aparat kepolisian.

Isak tangis istri AG pun mengiringi proses eksekusi, di mana nantinya AG akan ditahan di LP Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari.

Saat akan dibawa ke dalam kendaraan, AG tidak banyak memberikan pernyataan.

Namun dengan lantang ia mengklaim sudah menyumbangkan uang ke negara.

“Negara sudah saya sumbang Rp 2 miliar, tapi hari ini saya didzolimi negara,” kata AG.

Kuasa Hukum AG, Kunto Nugroho Adnan menjelaskan uang Rp 2 miliar yang dimaksud merupakan hasil garapan dari tanah bengkok kalurahan.

Uang itulah digunakan untuk membangun balai kalurahan.

Buntut dari penahanan ini, Kunto menyatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan.

“Seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here