Beritainternusa.com,Jakarta – Perlawanan mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting terhadap keputusan Presiden Jokowi dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Evi menggugat keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentiannya dari anggota KPU periode 2017-2022.
Berdasarkan salinan putusan, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Evi Ginting. PTUN juga menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting Manik, batal.
Presiden Jokowi selaku tergugat diminta untuk mencabut surat keputusan tersebut. Putusan ini dibacakan pada Kamis (23/7) pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.
Amar putusan PTUN juga mewajibkan rehabilitasi nama baik Evi Ginting dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU RI. Dengan demikian, Evi ‘menang’ melawan keputusan Jokowi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat 5 keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Selanjutnya, Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Kemudian, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.
Perkara ini bermula ketika Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus perselisihan perolehan suara caleg DPRD Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
“Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembatasan internet di Papua, yaitu tidak mengajukan banding, sehingga mengembalikan Bu Evi sebagai Komisioner KPU RI,” kata penasihat hukum Evi, Heru Widodo.
Evi Novida Ginting Manik berharap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta segera dilaksanakan pasca gugatan atas keputusan presiden yang memberhentikan dirinya dari komisioner dikabulkan oleh PTUN.
“Ya benar, saya sudah menerima info amar putusan e-Court (salinan elektronik putusan). Alhamdulillah, semua gugatan dikabulkan oleh PTUN, selanjutnya berharap bisa dilaksanakan amar putusan tersebut,” kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta dilansir awakmedia, Kamis (23/7).
Saat ini Evi mengaku sedang menunggu salinan resmi dari keputusan PTUN dari perkara yang didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT.
“Saya menunggu salinan resminya putusan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut,” kata dia.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan amar putusan PTUN yang mewajibkan rehabilitasi nama baik Evi Ginting dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU RI, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah.
“Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP dari pemberhentian menjadi rehabilitasi, perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah,” kata Muhammad.
Muhammad menjelaskan dalam perspektif hukum tata negara, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertugas membentuk undang-undang. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya merumuskan kelembagaan DKPP.
Sehingga, menurut Muhammad, putusan DKPP yang menyatakan Evi Ginting melanggar etika penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan prosedur.
“Atas kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu,” kata mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tersebut.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting. Dini mengaku belum menerima salinan putusan tersebut
“Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu,” kata Dini saat dikonfirmasi.
Menurut dia, Presiden Jokowi masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan PTUN tersebut.
“Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak,” ujar Dini.
Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat Komisioner KPU lainnya. DKPP menilai Evi seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.
Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari koordinator divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Evi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar putusan DKPP tersebut, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret lalu.
[Admin]