Beritainternusa.com,Jabar – Bupati Kuningan Acep Purnama angkat bicara mengenai tudingan bahwa pihaknya tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan bakal makam Pangeran Djatikusumah di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Menurut Acep, pembangunan bakal makam yang di dalamnya terdapat bangunan Tugu Batu Satangtung itu belum menempuh prosedur perizinan pada umumnya. Terlebih sejak awal, masyarakat setempat menolak adanya pembangunan makam oleh Komunitas Adat Sunda Wiwitan.
“Sejak awal rencana pembangunan makam tersebut mendapatkan reaksi penolakan dari masyarakat setempat, MUI dan ormas keagamaan lain,” kata Acep dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (27/7/2020) malam.
Penolakan pembangunan makam tersebut tertuang dalam surat MUI Desa Cisantana Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 dan surat Kepala Desa Cisantana Nomor 141/284/pemdes/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020.
“Reaksi penolakan dari hari ke hari semakin meningkat. Dengan situasi itu, saya memerintahkan Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi dan memperingatkan untuk menempuh semua prosedur perijinan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Acep.
Setelah mendapat teguran pertama dari Satpol PP, pihak dari Komunitas Adat Sunda Wiwitan sudah mengajukan surat permohonan IMB pada tanggal 1 Juli 2020 kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Namun surat permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.
“Karena belum lengkapnya persyaratan dan belum adanya aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) serta mempertimbangkan penolakan dari masyarakat, sehingga DPMPTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB,” jelasnya.
“Satpol PP sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki memberikan peringatan. Setelah memberikan tiga kali peringatan dan semakin meluasnya penolakan dari masyarakat maka diambil langkah strategis dengan melakukan penyegelan,” tegas Acep.
Menurut Acep penyegelan yang dilakukan pada Senin 20 Juli itu dinilai langkah tepat dalam rangka mengantisipasi persoalan yang lebih besar dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan demi kondusivitas masyarakat di Kabupaten Kuningan.
[Admin]