Beritainternusa.com,Gunungkidul – KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk PilkadaKabupaten Gunungkidul. Hasilnya, syarat dukungan 2 pasangan bapaslon perseorangan atau independen tersebut masih jauh dari syarat minimal yang ditentukan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Muhammad Zainuri Ihsan mengatakan bahwa dari 3 Kabupaten di DIY yang akan menggelar Pilkada 2020, hanya Kabupaten Gunungkidul yang terdapat bapaslon yang mendaftar dari jalur perseorangan,yakni pasangan Anton Supriyadi-Suparno dan pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati.
“Untuk pasangan Anton Supriyadi-Suparno yang memenuhi syarat 26.804 dan untuk pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati ada 21.433,” paparnya dalam keterangan pers melalui teleconference, Rabu (22/7/2020).
Padahal syarat minimal dukungan untuk melaju sebagai bapaslon jalur perseorangan adalah 45.443 orang. Sehingga, pasangan Anton-Suparno masih kurang 18.639 dukungan dan Kelik-Yayuk masih membutuhkan 24.010 dukungan.
“Untuk jumlah dukungan perbaikan bapaslon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan (dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan) pasangan Anton-Suparno ada 37.278, sedangkan untuk Kelik-Yayuk ada 48.020,” ucapnya.
“Oleh karena itu, bapaslon dari jalur perseorangan wajib memperbaiki dukungan pada masa perbaikan dengan menyerahkan dokumen dukungan perbaikan,” imbuh Ihsan.
Data perbaikan, kata Ihsan, salah satunya seperti data dukungan baru, atau bisa dengan dukungan lama dengan kriteria tipe dukungan yang sudah disampaikan namun tidak dilengkapi KTP atau surat keterangan.
Dia menyebut, masa perbaikan itu berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga tanggal 27 Juli. Untuk tanggal 25-26 Juli pihaknya membuka pelayanan hingga pukul 16.00 WIB dan khusus tanggal 27 hingga pukul 24.00 WIB.
“Dalam masa perbaikan kami berharap 2 bapaslon perseorangan untuk memanfaatkan akses di KPU Gunungkidul untuk berkonsultasi,” ucapnya.
[Admin]