Beritainternusa.com,DIY – Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap dua orang terkait tindak pidana penipuan dengan cara mengacak nomor beberapa nomor telepon. Dua orang tersebut diketahui atas nama inisial JS dan ES yang berada di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Dari nomor telepon yang didapat merupakan nomer korban yang beralamat di Yogyakarta,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Sudjarwoko, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, saat mendapatkan nomor korban. Pelaku pun berpura-pura kenal dengan korban sambil mengaku sebagai Kepala Instansi Militer di Yogyakarta dan menawarkan lelang barang sitaan negara berupa satu unit mobil.
“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 jura sebagai tanda jadi, untuk lebih meyakinkan korbanya tersangka JS menganti profil WhatsAppnya dengan foto Kepala Instansi Militer tersebut. Kemudian untuk urusan lelang, selanjutnya disambungkan kepada petugas Bea Cukai,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku JS langsung mengganti nomor dan kembali menghubungi korban. Saat itu, ia mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta korban untuk mentransfer uang tersebut ke rekening yang sudah disiapkan.
“Pelapor (korban) menyanggupi mentransfer ke rekening tersangka atas nama Sutimah dengan nomor rekening 539501019977539 serta pulsa sebesar Rp 500 ribu. Selanjutnya korban merasa curiga, karena terlapor meminta uang transfer lagi diluar kesepakatan awal. Karena itu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, polisi pun akhirnya dapat menangkap kedua pelaku dengan berkordinasi terhadap Polres Tapanuli Tengah. Karena, tujuan rekening yang ditransfer korban beralamat di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
“Kemudian diamankan orang yang menggunakan nomer rekening tersebut dengan inisial tersangka ES, menerangkan bahwa yang menyuruh adalah tersangka JS yang merupakan Napi di Lapas Sibolga. Tersangka ES ini juga menggunakan uang yang berada di rekening tersebut untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka yakni JS dan ES disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
[Admin]