Beritainternusa.com,Jateng – Tiga pria diduga pelaku penipuan bermodus penggandaan uang ditangkap polisi di Tol Solo-Ngawi Km 520, Sragen, Jawa Tengah. Uang tunai Rp 413,9 juta diamankan dari tangan tiga orang tersebut.
Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial AS (40), WS (44), dan SI (44), ketiganya warga Wonosobo, Jateng. Ketiganya diamankan petugas Satuan PJR Unit 7 Ditlantas Polda Jateng sekitar pukul 18.00 WIB tadi.
Kanit Satuan PJR Unit 7 Ditlantas Polda Jateng, AKP Abdul Mufid mengatakan, penangkapan berawal dari laporan bahwa ada pelaku pencurian diketahui memasuki jalur tol di wilayah Jombang, Jawa Timur.
“Pertama dilaporkan dari pihak patroli jalan tol Solo-Kertosono, adanya pelaku pencurian TKP di masjid di wilayah Jombang. Ciri-cirinya, pelaku mengendarai mobil pelat L warna putih. Di bagian belakang terdapat ciri berupa luka di bagian bemper belakang,” ujar Abdul Mufid, ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Jumat (17/7/2020).
Mufid melanjutkan, dari rekaman CCTV pihak tol, terpantau mobil tersebut sempat keluar jalur tol. Mobil tersebut baru kembali terpantau masuk tol di gerbang tol Kediri.
“Terpantau mobil yang sama. Tapi nomor polisinya berganti pelat AA. Rupanya pelaku keluar tol untuk mengganti pelat nomor agar bisa mengelabui petugas,” paparnya.
Setelah masuk wilayah Ngawi, mobil tersebut terpantau oleh mobil patrol PJT 215, yang langsung menginformasikan hal ini kepada pihak patroli PJR.
“Menghubungi kita, menyampaikan kalau ada mobil berciri sama namun nomor polisinya berubah. Dari pihak patroli jalan tol kemudian mengikuti terus mobil tersebut,” sambung Mufid.
Satuan PJR Unit 7 yang terus berkontak dengan pihak tol, bersiaga di wilayah Sragen. Polisi akhirnya memutuskan untuk memberhentikan para pelaku di Km 520.
“Kita kejar kita hentikan. Dilakukan pemeriksaan, ternyata petugas kita melihat ada penumpang yang melempar tas ke jok bagian belakang. Setelah dicek ada uang segepok sekitar Rp 20 jutaan,” paparnya.
Polisi kemudian memeriksa seluruh bagian mobil. Di dalam mobil, petugas menemukan uang ratusan juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Para pelaku kemudian langsung diamankan.
“Pengakuan mereka uangnya untuk penggandaan dengan janji uang Rp 25 juta bisa digandakan menjadi Rp 1 miliar. Total uang yang kita amankan ada Rp 413.987.000. Pengakuan tersangka, uang mereka Rp 40 juta, sisanya uang korban,” terang Mufid.
Proses pengejaran para pelaku, lanjutnya, memakan waktu 3 jam. Karena para pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Sragen, ketiganya diserahkan ke Polres Sragen.
“Kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Sragen. Karena tindak kejahatan di Jombang, nantinya mereka akan diserahkan ke Polres Jombang,” tambahnya.
[Admin]