Beritainternusa.com,Banten – Pihak SMAN 3 Tangerang Selatan melaporkan Lurah bernama Saidun di Benda-Baru, Kecamatan Pamulang, atas perbuatan perusakan fasilitas milik sekolah. Hal itu, dipicu kekesalan Lurah itu, kepada pihak sekolah yang tidak bisa mengakomodir keinginannya.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto membenarkan adanya Laporan Polisi, yang disampaikan Kepala Sekolah terhadap oknum lurah tersebut.
“Benar, peristiwanya Jumat (10/7) kemarin. Atas dugaan perusakan barang milik sekolah dan tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat,” ucap Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto dikonfirmasi Jumat 17/7/2020.
Supiyanto menjelaskan, kejadian diketahui pada Jumat (10/7) lalu, Saidun mendatangi SMA N 3 Tangsel, Jalan Benda Timur XI A, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang pada pukul 15.30 WIB dan langsung memasuki ruang kepala SMAN 3 Tangsel.
“Benar, telah terjadi disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel,” ujar Supiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).
Lanjutnya, kedatangan Saidun memaksa pihak sekolah SMAN 3 Tangsel untuk menerima siswa bawaannya atau siswa titipannya.
“Yang pada saat itu terlapor (Saidun) masuk ke dalam ruangan Kepala SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa kepala SMAN 3 Tangsel agar menerima 2 orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel,” terangnya.
Kemudian, Kepala SMAN 3 Tangsel memberikan penjelasan jika sebelumnya sudah ada tiga calon siswa yang mengatas namakan Lurah Benda Baru. Namun, ketiga calon siswa tersebut masih berstatus cadangan.
Tak terima dan tak puas dengan jawaban Plt Kepala SMAN 3 Tangsel. Saidun naik pitam dan langsung menendang toples yang diletakan di meja tamu ruangan Kepala SMAN 3 Tangsel dan langsung meninggalkan ruangan tersebut.
“Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala SMAN 3 Tangsel itu, terlapor (Saidun) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi,” papar Supiyanto.
Atas kejadian tersebut, pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan ke Polsek Pamulang.
Saidun diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP.
Terpisah, Saidun, Lurah Benda Baru mengaku menyesali perbuatannya itu, dia juga mengaku telah meminta maaf kepada Kepala SMAN3 Tangsel dan dewan Guru di sekolah tersebut.
“Sebenarnya saya sudah sampaikan Maaf, itu kejadian Jumat kemarin, dan Minggunya saya Whatsapp untuk meminta maaf ke Bu Ana (Kepala SMAN3), dan sudah dimaafkan,” terang dia
Dia menegaskan, bahwa penendangan itu benar dia lakukan karena merasa kesal, pada saat itu.
“Itu biskuit kaleng, ada gelas,saya engga tahu. Itu yang dibesar-besarkan. Tapi hari ini saya bersama Camat, Kepala BKPP, Bu Kepsek dan di hadapan dewan guru saya sampaikan permintaan maaf dan itu sudah clear, diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Dia mengaku, pihak SMAN 3 Tangsel, juga akan mencabut laporan Polisi tersebut, dan sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
“Ini merupakan pengalaman, agar menjadi pelajaran saya ke depan agar tidak terulang lagi. Tadi informasi Bu Aan, berupaya mencabut laporan dan diselesaikan kekeluargaan,” jelas dia.
Saidun menampik, dirinya mencalokan siswa masuk sekolah di SMA tersebut, dengan dalih materi atau dengan pemberian uang pelicin.
“Karena ini mis komunikasi, saya memang menitipkan dua anak staf dan sekuriti saya. Enggak ada saya terima apapun. Karena saya kasihan dia staf saya, warga Benda Baru juga, kan kalau sekolah swasta mahal. Dia tidak kuat bayarannya, kasihan,” ucap Saidun.
[Nur/Har]