tim kuasa hukum Novel

Beritainternusa.com,Jakarta – Sidang vonis penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan digelar siang ini, Kamis (16/7). Namun pihak kuasa hukum Novel Baswedan menyebut, sidang tersebut hanya sandiwara.

Tim kuasa hukum Novel, Saor Siagian enggan berandai-andai hasil vonis nanti. Namun dia menyinggung soal banyak keanehan dalam proses sidang.

Keanehan yang ia maksud, tidak adanya barang bukti, kemudian saksi-saksi juga ada yang tidak dihadirkan jaksa dalam persidangan. Padahal saksi itu dianggap kunci.

Dia menilai, malah ada seorang penyidik polisi justru membela terdakwa.

“Bahkan dia (penyidik) sampai memeriksa Novel sampai ke Singapura, jadi nggak kebayang dia adalah orang yang mengungkap supaya peristiwa ini terungkap dan dia yang mengatakan terdakwa ini bersalah. Tetapi dia sendiri juga meminta terdakwa ini dibebaskan,” kata Saor saat dihubungi awakmedia.

Dia hanya bisa berharap, hakim berlaku adil dan objektif. Tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Meski, dia melihat, selama proses persidangan, ditemukan banyak kejangalan.

“Ini kejanggalan-kejanggalan yang sangat luar biasa. Bahkan catatan kita ini bisa berpotensi bisa menjadi pengadilan sesat,” terang Saor.

Dalam hal ini, ia enggan memprediksi berapa lama keputusan yang akan diterima oleh terdakwa tersebut. Menurutnya, Novel pun meminta para terdakwa dilepaskan apabila tak bersalah.

“Nggak bisa kita (prediksi), cuma Novel berkali-kali bilang gini. Seberapa pun dihukum terdakwa ini apakah dia dihukum semaksimal mungkin, setengah atau paling minimal, nggak akan pernah mengembalikan kedua mata saya yang cacat ini. Bagi dia faktor ketiga ini yang paling konsen apakah negara kemudian membiarkan aparat penegak hukumnya diperlakukan seperti ini, karena dia mewakili negara menjalankan tugas sebagai penyidik senior di KPK,” bebernya.

Saor mengatakan, Novel berkali-kali minta terdakwa sebaiknya dibebaskan saja, karena diyakini bukan mereka pelakunya.

“Karena aneh ini, orang cuma pangkat Bripda yang biasanya itu kan kalau pun misalnya katakan menjalankan tugasnya, tapi polisi nggak ngaku, nggak bisa di Brimob itu kawan-kawan mau pantau itu nggak sembarangan. Ini kok orang bebas banget berkali-kali pemantauan masa enggak diketahui atasannya. Novel bilang juga kalau nggak terbukti bebasin masa orang disalahkan.”

“Masa orang ini dikorbankan untuk menutupi aktor intelektual yang melakukan kejahatan kepada saya dan KPK,” pungkasnya.

Diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjalani sidang putusan hari ini.

Kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara.

[Admin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here