Beritainternusa.com,Jatim – Kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi anak dengan bungkus perkawinan, kembali terjadi. Kali ini terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang anak SD berusia 12 tahun, dinikahkan oleh ibu angkatnya dengan pria berusia 40 tahun. Tragisnya, pria tersebut belakangan diketahui telah memiliki tiga orang istri.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari S, orangtua kandung korban. S tidak terima setelah mengetahui buah hatinya, SP yang masih duduk di kelas VI SD, dinikahkan dengan NW, pria berusia 40 tahun.
Perkawinan dilakukan secara tidak resmi atau siri, oleh SR yang merupakan ibu angkat korban. Selain masih di bawah umur, S juga tak terima karena perkawinan siri anak kandungnya itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.
“Benar, pada Senin (13/07) kemarin, kita menerima laporan tentang kasus dugaan perkawinan anak di bawah umur. Pelapor adalah orang tua kandungnya dan korban masih berusia 12 tahun, yang dinikahi oleh orang dewasa,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin pada Selasa (14/07).
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, NW merupakan teman dari ibu angkat korban. Korban selama ini tidak tinggal bersama orangtua kandungnya yang ada di Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.
Sejak lahir, korban diangkat anak oleh SR yang merupakan warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Sehari usai dilaporkan, polisi langsung menetapkan NW sebagai tersangka.
“Mempelai pria kita tetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dengan sangkaan pasal eksploitasi anak. Untuk pengembangan penyidikan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi.
Tersangka NW juga telah ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga milik korban.
“Kita masih akan terus dalami dan kembangkan kasus ini,” ujar Solikin.
Menurut Imam Ghozali, pendamping korban, perkawinan itu dilakukan dengan dalih untuk membantu pengobatan korban.
“Menurut keterangan ibu angkatnya, yakni SR, perkawinan siri ini untuk membantu sang anak. Karena anak ini sering sakit, dan si laki-laki ini yang katanya sering membantu biaya pengobatannya korban,” ujar Imam Ghozali, yang ikut mendampingi pelaporan ke polisi.
Begitu mendengar anak kandungnya dinikahkan di usia muda, lanjut Imam, orang tua kandung korban langsung tidak terima dan membuat laporan ke polisi. Laporan semula dilakukan ke Polsek Siliragung, namun kemudian diambil alih oleh Polresta Banyuwangi.
Sebelum terbongkar, perkawinan itu sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2020, atau sudah berjalan selama 4 minggu. Selama kurun waktu tersebut, NW sudah tinggal serumah dengan gadis SD ini.
“Apakah ada persetubuhan atau tidak, kita tidak tahu. Karena itu kewenangan polisi untuk melakukan penyidikan termasuk melakukan visum,” tutur Imam.
Sementara itu, paman korban, Sugiyanto mengaku mengenal pelaku NW yang kini sudah menjadi tersangka. “Saya tahu kalau dia sudah punya tiga istri. Kok ya tega,” papar Sugiyanto.
Begitu mendengar keponakannya dinikahi secara siri oleh pria berusia 40 tahun, Sugiyanto yang sedang bekerja di Bali, langsung pulang ke Banyuwangi. Kabar itu ia peroleh itu dari orangtua kandung korban.
“Saya minta pelakunya, termasuk yang mengawinkan itu, untuk dihukum tegas,” papar Sugiyanto.
[Admin]