Beritainternusa.com,DIY – Polisi mengamankan muncikari prostitusi online berinisial AP alias Kuyang (21) di hotel daerah Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kanit Reksrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan pelanggan dari jasa pekerja seks komersial (PSK) yang ditawarkan oleh AP.
“Rata-rata pelanggannya dari kalangan mahasiswa,” kata Dwi kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2020).
Dwi menduga, hal itu dikarenakan tarif yang ditawarkan oleh pelaku untuk sekali berhubungan badan.
“Mungkin tarifnya, karena untuk short time itu Rp 500 ribu dan long time Rp 800 ribu,” ucapnya.
Sejauh ini, berdasarkan keterangan tersangka dari awal beroperasi yaitu pada Juni 2020 hingga 4 Juli 2020 sudah ada 20 kali transaksi. Pelaku mengambil keuntungan setiap transaksi berkisar antara Rp 100 ribu-Rp 200 ribu.
“Pengakuan tersangka, sudah 20 kali transaksi. Kalau dari harga yang ditawarkan itu pelaku dapat jatah Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” terangnya.
Lebih lanjut, korban yang berhasil dikelabui oleh pelaku hanya dua orang. Untuk promosi, pelaku hanya menggunakan satu akun Twitter saja.
“Sejauh ini korbannya ada dua, VN (20) asal Cilacap dan WP (32) asal Boyolali. Untuk promosi hanya menggunakan akun Twitter,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa ditangkap polisi di Sleman. Dia ditangkap karena menjadi sebagai muncikari dengan merekrut dan ‘menjual’ korban melalui media sosial.
AP alias Kuyang (21) adalah warga Purworejo, Jawa Tengah. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta tersebut ditangkap pada 4 Juli lalu di salah satu hotel daerah Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, DIY. Kini dia ditahan di Mapolsek Mlati.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan, AP melakukan tipu daya untuk merekrut perempuan yang dijadikan sebagai pekerja seks. Caranya dengan mem-posting lowongan sebagai terapis pijat di salah satu grup Facebook. Bisnis haram ini sudah dijalani AP selama tiga pekan terakhir.
“Modusnya, pelaku melakukan perekrutan korban melalui iklan grup ‘Info Loker Jogja dan Sekitarnya’ di Facebook yang berisi lowongan sebagai terapis pijat. Tapi faktanya justru dipaksa untuk menjadi PSK,” ungkap Hariyanto dalam jumpa pers di Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (14/7/2020).
“Pelaku ini merupakan mahasiswa PTS di luar Yogya,” kata Hariyanto.
[Admin]